Selasa, November 25, 2008

Desak Penuntasan Kasus Tanah, Mahasiswa Akan Demo Kejati Kaltim

NUNUKAN- Ratusan mahasiswa kabupaten Nunukan di Samarinda, yang tergabung dalam solidaritas mahasiswa Nunukan anti korupsi (SAMANAK), Rabu (26/11) besok akan melakukan demonstrasi ke kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Samarinda Seberang.
Koordinator SAMANAK, Phaul, mengatakan, aksi demonstrasi yang mereka lakukan itu untuk mendesak pihak kejaksaan agar menuntaskankan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Nunukan oleh tim 9.
Kasus itu sendiri, ditangani Kejari Nunukan. Belakangan, penyidik kejari Nunukan telah menahan dua anggota tim 9 masing-masing Arifuddin dan Darmin Djemadil. Selain itu, penyidik juga telah menahan Simon Sili, yang kala itu menjabat sebagai bendahara Setkab Nunukan.
Phaul mengatakan, penetapan tiga tersangka ini, menunjukkan jika penyidikan kasus tersebut terkesan hanya mengorbankan yang kecil-kecil saja.
“Kita mau Kajati Kaltim mendesak Kejari Nunukan agar benar-benar melakukan penegakan hukum seadil-adilnya. Semua tim 9 harus bertanggungjawab dalam kasus ini, jangan yang kecil saja dikorbankan,”katanya melalui telepon seluler, tadi sore.
Sembilan pejabat yang namanya terlibat dalam panitia 9 masing-masing, Abdul Hafid Ahmad, Darmin Djemadil, Kadrie Silawane, Faridil Murad, Suwono Thalib, Rahmadji Sukirno, Arifudin, Petrus Kanisius dan Yulius Riung.
Selain mendesak penuntasan kasus korupsi pengadaan tanah, kata Phaul, kehadiran mereka juga untuk melaporkan sejumlah dugaan korupsi yang terjadi di Nunukan.
Sementara itu, desakan pihak-pihak tertentu agar penyidik Kejari Nunukan membebaskan salah satu tersangka kasus tanah, langsung ditentang aktifis LSM Lingham Jamhari Ismail.
Menurut Jamhari, tindakan tersebut sama saja dengan premanisme.
“Tindakan premanisme seperti itu harus diberantas,”tegasnya.
Jamhari menegaskan, seluruh tokoh-tokoh dari berbagai etnis di kota Nunukan, mendukung sepenuhnya langkah yang telah dilakukan Kejari Nunukan dibawah kepemimpinan Suleman Hadjarati.
“Kami mendukung sepenuhnya langkah Kajari Nunukan, dan tentunya kami menentang keras adanya kelompok orang atau organisasi kemasyarakatan yang berupaya mendeskreditkan Kajari Nunukan, agar membebaskan para koruptor di Nunukan,”katanya.
Dalam kasus pengadaan tanah, penyidik kejari Nunukan telah menahan tiga tersangka masing-masing, Kepala BPN Nunukan, Haji Darmin Djemadil, Pj Sekcam Nunukan Selatan, Arifudin, SE dan bendahara pembayaran Setkab Nunukan, Simon Sili.
Kasus pengadaan tanah ini ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan sejak Rabu (20/2) lalu. Proyek itu sendiri menelan anggaran hingga Rp7 miliar dari APBD Nunukan tahun 2004 silam. Kejaksaan negeri Nunukan telah menyita seluas 62 hektar tanah di Sungai Jepun, yang lokasinya tak jauh dari Kantor Bupati Nunukan.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini