Minggu, November 23, 2008

Hakim Tolak Permohonan JPU

NUNUKAN- Majelis hakim pengadilan negeri Nunukan yang diketuai I Ketut Wiartha, menolak permohonan jaksa penuntut umum (JPU), untuk menggelar dua kali sidang dalam seminggu untuk kasus dugaan korupsi pembuatan dokumen Amdal, dengan terdakwa mantan kepala Bapedalda Nunukan, Hasan Basri dan mantan kabid pemantauan dan pengawasan lingungan, Thoyib Budiharyadi.
Hakim mempertimbangkan keberatan penasehat hukum (PH) terdakwa yang tidak bersedia mengikuti dua kali sidang dalam kasus itu.
Satria Irawan, salah seorang JPU mengatakan, permohonan dua kali sidang pemeriksaan saksi itu yakni pada Senin dan Kamis, didasarkan pada masa penahanan terdakwa yang sudah hampir 60 hari atau akan berakhir.
“Tentunya kami berharap perkara ini bisa cepat diputus,”harap Satria.
Namun, ketua tim PH dua terdakwa, Rabhsody Rustam mengatakan, dalam waktu bersamaan, pihaknya juga sedang menangani berbagai perkara korupsi di kota lain.
“Kami juga menangani perkara yang sudah limpah ke pengadilan di Berau dan Tarakan. Jadi kami harus membagi waktu,”katanya.
Sementara ketua MH, Ketut Wiartha mengatakan, secara pribadi dirinya berharap agar sidang kasus dugaan korupsi itu cepat diputuskan.
“Karena Kajari Nunukan juga sudah koordinasi dengan saya, kelihatannya sebentar lagi ada kasus korupsi yang juga akan dilimpahkan, sehingga banyak kasus korupsi yang akan ditangani disini. Sedangkan hakim disini sangat terbatas,”katanya.
Sebagai solusi, kata Ketut, sidang tetap digelar setiap Senin, hanya saja waktunya bisa lebih pagi.
“Kami berharap JPU bisa menghadirkan saksi pagi-pagi, jadi banyak saksi yang bisa diperiksa,”katanya.
Sementara itu tidak refresentatifnya fasilitas di ruangan sidang PN Nunukan, dikeluhkan sejumlah masyarakat yang kerap menghadiri sidang kasus korupsi pertama di Nunukan ini.
Haji Mustarich, salah seorang tokoh masyarakat Nunukan mengatakan, karena ruang sidang tidak dilengkapi pengeras suara, akibatnya pengunjung tidak begitu jelas mendengarkan keterangan saksi.
“Apalagi kalau hujan, kenapa PN Nunukan ini terlalu miskin, tidak mau membeli pengeras suara. Ini perlu perhatian, karena ini sidang terbuka yang dihadiri umum, sehingga pengunjung juga pelu mendengarkan keterangan selama di persidangan,”katanya.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini