Minggu, November 23, 2008

Penyidikan Diskriminatif, PH Desak Pembebasan Tersangka Kasus Tanah

NUNUKAN- Penasehat hukum (PH) tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah, mendesak agar kejaksaan negeri Nunukan membebaskan Pj Sekcam Nunukan Selatan, Arifuddin dari tahanan dan segera merehabilitasi nama baiknya. Desakan itu didasarkan pada tindakan diskriminatif jaksa penyidik dalam melakukan penyidikan dalam kasus itu.
M Hasoloan Sinaga SH selaku PH Arifuddin mengatakan, dalam penyidikan Arifuddin telah menjadi korban ketidakadilan dan diskriminasi.
“Sebab sdr Arifuddin tidak memperoleh keuntungan dari kegiatan pelepasan tanah tersebut. Adapun keberadaan Sdr Arifuddin dalam kaitannya dengan proyek pelepasan tanah tersebut adalah karena jabatannya selaku Lurah Nunukan Selatan saat itu,”kata pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Barisan Anak Bangsa (BAB) ini, dalam siaran persnya.
Hasoloan malah mempertanyakan sikap jaksa, karena pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dan menerima uang sebesar Rp7 miliar dari proyek itu, yakni Haji Ramli dan Makmun Cs, serta sejumlah pihak lainnya justru tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Bahwa dengan proses hukum yang dilakukan kejaksaan negeri Nunukan ini, Sdr Arifuddin merasa telah di Dzholimi dan diperlakukan secara tidak adil oleh Kejari Nunukan,”katanya yang dibenarkan Sekjen BAB, Imral Gusti.
Selain meminta pembebasan, dalam pernyataan sikap yang juga ditandatangani Imral Gusti itu, LBH BAB meyampaikan protes keras terhadap proses penyidikan dan penahanan yang dilakukan terhadap Arifuddin.
“Kami menuntut pihak Kejari Nunukan agar berlaku fair, objektif dan adil, yaitu menerapkan prinsip persamaan didepan hukum (Equality of Law) dalam proses penyidikan tersebut,”desaknya.
Terakhir, LBH BAB juga meminta agar Kejari Nunkan segera melakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang memperoleh keuntungan atau kenikmatan dari proyek pelepasan tanah tersebut, yaitu pihak-pihak yang menerima uang pembayaran atas tanah yang dilepaskan tersebut.
Kejari Nunukan saat ini sedang melakukan penyidikan terhadap kasus tipikor dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk keperluan ruang terbuka kota Nunukan bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di Nunukan.
Dalam penyidikan kasus itu Kejari Nunukan selaku penyidik telah melakukan penahanan terhadap para tersangka termasuk Arifuddin, yang ditahan sejak 3 November 2008 lalu.
Hasoloan mengungkapkan, penetapan Arifuddin sebagai tersangka karena yang bersangkutan sebagai mantan lurah Nunukan Selatan yang pernah menandatangani surat keterangan pernyataan penguasaan tanah (SPPT) dan sebagai anggota tim sembilan.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini