Senin, November 24, 2008

Kejari Nunukan Didesak Segera Tahan Seluruh Panitia 9

NUNUKAN- Penyidikan tipikor dalam kasus pengadaan tanah yang dilakukan jaksa Kejari Nunukan, dengan menetapkan tiga tersangka yang berujung pada penahanan, dinilai sejumlah kalangan di Nunukan sebagai tindakan diskriminatif dan cenderung tebang pilih. Karena itu, penyidik kejari Nunukan didesak segera melakukan tindakan yang sama terhadap seluruh pejabat yang terlibat dalam panitia 9.
Aktifis LSM Lingham Nunukan, Abdullah Umar mengatakan, sudah jelas bahwa munculnya perkara dugaan korupsi ini berawal dari tim 9 yang secara ex officio di ketuai bupati Nunukan, Abdul Hafid Ahmad.
“Tapi kenyataannya kenapa hanya dua anggota tim 9 yang diangkut?. Kenapa yang lainnya masih dibiarkan bebas dan belum ditetapkan sebagai tersangka?,”tanya dia.
Yang membuat Abdullah heran, sebagai juru bayar Simon Sili justru ikut ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau saya memperlajari berkas pengadaan tanah ini, kelihatannya Simon hanya dijadikan tumbal, baik oleh tim 9 maupun penentu kebijakan dalam hal keuangan ini,”ujarnya.
Memang benar, kata Umar, Simon harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena dinilai ikut terlibat dalam pembayaran tanah itu.
“Tapi kenapa yang lain tidak diangkut?. Simon melakukan verifikasi kemudian mengembalikan ke kabag keuangan saat itu, Pak Darmawan. Dan kabag keuangan itu tahap akhir sebagai penentu apakah tanah itu dibayar atau tidak. Tapi mengapa Darmawan belum disentuh?,”tanya dia lagi.
Menurutnya, banyak pihak-pihak yang harusnya ikut bertanggungjawab karena proses pembayaran itu dianggap bermasalah.
“Kalau tersangkanya cuma tiga orang ini, kesannya kan jaksa melindungi pelaku lain yang harusnya juga dimintai pertanggungjawaban. Masa’ yang lain sudah tiga minggu ditahan, tapi orang-orang yang berkepentingan di tim 9 tidak ikut ditahan, padahal mereka penyebab masalah ini,”katanya.
Abdullah berharap, penegakan hukum yang dilakukan kejari Nunukan tidak hanya menyentuh pada orang-orang kecil saja.
Sebelumnya, kepala kejaksaan negeri Nunukan, Haji Suleman Hadjarati SH MH, kepada koran kaltim menegaskan, seluruh yang terlibat dalam panitia 9 kemungkinan besar akan ditetapkan sebagai tersangka seperti dua anggota lainnya yang telah mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Nunukan.
“Tidak menutup kemungkinan semua dimintai pertanggungjawaban. Bisa saja nantinya, termasuk mereka yang pasif,”tegasnya.
Sembilan pejabat yang namanya terlibat dalam panitia 9 masing-masing, Abdul Hafid Ahmad, Darmin Djemadil, Kadrie Silawane, Faridil Murad, Suwono Thalib, Rahmadji Sukirno, Arifudin, Petrus Kanisius dan Yulius Riung.
Suleman mengatakan, dari 9 orang yang terlibat di panitia 9, hanya Abdul Hafid Ahmad saja yang belum menjalani pemeriksaan mendalam. Hal itu terkait jabatannya sebagai bupati yang memerlukan ijin presiden untuk melakukan pemeriksaan.
“Ijin presidennya sedang kita tunggu,”katanya.
Dalam kasus itu penyidik kejari Nunukan telah menahan tiga tersangka masing-masing, Kepala BPN Nunukan, Haji Darmin Djemadil, Pj Sekcam Nunukan Selatan, Arifudin, SE dan bendahara pembayaran Setkab Nunukan, Simon Sili.
Kasus pengadaan tanah ini ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan sejak Rabu (20/2) lalu. Suleman menjelaskan, sesuai data yang dikumpulkan penyidik, diketahui 47 hektar tanah yang dibebaskan tidak dilindungi dokumen.
“Dan lebih fatal lagi menurut pandangan kami, bukan hanya tidak dilindungi dokumen atas tanah tersebut, tapi itu merupakan tanah yang tidak patut atau wajib untuk diberikan ganti rugi,”jelasnya.
Proyek itu sendiri menelan anggaran hingga Rp7 miliar dari APBD Nunukan tahun 2004 silam. Kejaksaan negeri Nunukan telah menyita seluas 62 hektar tanah di Sungai Jepun, yang lokasinya tak jauh dari Kantor Bupati Nunukan.(noe)

1 komentar:

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini