Jumat, November 21, 2008

Bendahara Setkab Ditahan, PNS Tak Gajian

NUNUKAN- Kepala sub bagian humas sekretariat kabupaten (Setkab) Nunukan, Kaharuddin Andi Tokkong menegaskan, Pemkab Nunukan menghargai proses hukum yang sedang dilaksanakan jajaran kejaksaan negeri Nunukan.
Hanya saja, kata dia, sejak dilakukan penahanan-penahanan terhadap sejumlah pejabat, memang sangat berdampak bagi jalannya pemerintahan.
Salah satunya, dengan penahanan bendahara Setkab Nunukan, Simon Sili, seluruh PNS Setkab hingga kini belum gajian.
“Kami tidak pungkiri, namanya gajian, yang mengatur kan bendahara. Yang jelas kami di sekretariat mulai dari pejabat paling atas belum gajian,”katanya.
Menurut Kaharuddin, tindakan hukum yang dilakukan jajaran Kejari Nunukan, membuat ada sistem yang mengalami kemandekan.
“Karena mungkin orang yang ditahan ini, punya jabatan yang strategis di sekretariat. Nah akibatnya mempengaruhi sistem yang lain. Pemda sungguh sangat sedari kondisi saat ini, tapi disisi lain kami juga harus mendukung pemberantasan korupsi sesuai komitmen pusat sampai ke daerah,”katanya.
Kaharuddin menjelaskan, penahanan Simon Sili, yang merupakan juru bayar tentunya sangat berdampak di sekretariat.
“Beliau itu juru bayar dan tentunya beliau yang bertanda tangan untuk mengeluarkan uang dari bank sekaligus mengeluarkan uang untuk pembayaran,”katanya.
Dengan keadaan ini, tentunya Pemkab Nunukan harus mencari format terbaik, agar pekerjaan yang ditinggalkan Simon, bisa berfungsi kembali.
“Nah sementara ini Sekretaris kabupaten (Sekkab) selaku kepala SKPD sekretarat sekaligus penanggungjawab anggaran di sekretariat sudah melakukan langkah-langkah yakni segera menunjuk bendara,”katanya.
Selain itu, Sekkab juga mengupayakan agar pertanggungjawaban dari bendahara lama ini bisa di selesaikan.
“Tentunya kami tetap berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, terkait mungkin masih ada berkas-berkas yang belum diselesaikan oleh Simon. Supaya pelayanan dibidang perbendaharaan ini tetap jalan. Jadi bagaimana berkas-berkas yang ditinggalkan itu harus bisa diselesaikan,”katanya.
Penyidik kejaksaan negeri Nunukan, Selasa (4/11) lalu menetapkan Simon Sili sebagai tersangka dan langsung menahannya.
Kepala kejaksaan negeri Nunukan, Suleman Hadjarati menjelaskan, penetapan Simon sebagai tersangka terkait jabatannya sebagai bendahara setkab Nunukan, yang mengeluarkan uang pembayaran tanah.
“Sebagai bendahara, dia punya kewajiban untuk memverifikasi data-data itu. Tapi alasannya, dia mencairkan dana tersebut atas perintah pimpinannnya yakni sekda Nunukan kala itu,”ujarnya.
Menurutnya, selaku bendahara Simon memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi. Simon juga harusnya memberikan advis kepada yang memerintahkannya, jika pencairan dana tersebut tidak bisa dilakukan. Namun hal itu tidak dilakukannya dan justru ia terus bekerja sesuai perintah atasannya.
“Kalaupun ada perintah, akhirnya kepada dia-dia juga terakhir kalinya. Umpamanya, kamu harus kerjakan itu, nah tinggal dalam situasi bagaimana perintah pimpinan itu memaksa dia. Sehingga nanti kita lihat, siapa yang dimaksud memerintahkan dia itu. Kan kelihatan juga,”kata Suleman.
Kasus pengadaan tanah itu diduga merugikan negara hingga Rp7 miliar yang berasal dari APBD Nunukan tahun 2004.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini