Selasa, November 04, 2008

Hakim Tolak Eksepsi PH Terdakwa

NUNUKAN- Majelis hakim pengadilan negeri Nunukan yang diketuai I Ketut Wiartha, Senin (3/11) kemarin menolak seluruh eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa, dalam kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan kepala Bapedalda Nunukan Hasan Basri dan mantan sekretaris Badukcapil Nunukan Thoyib Budiharyadi.
Dengan demikian, pemeriksaan atas kasus itu akan dilanjutkan pada Senin (10/11) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Sidang yang semula diperkirakan berlangsung mulai pukul 10.00 WITA itu ternyata baru dimulai pukul 13.25 WITA.
MH dengan anggota Romi Sinarta serta Tri Wahyudi, dalam putusan sela yang dibacakan sekitar satu jam memutuskan untuk menolak seluruh eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa.
Hakim menilai, untuk kasus korupsi kedua terdakwa, yang berwenang mengadilinya adalah PN Nunukan. Bukan PTUN seperti yang disebutkan PH terdakwa.
Hakim juga memutuskan untuk menerima dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) karena telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga surat dakwaan tidak dapat dibatalkan.
Dalam persidangan tersebut, Thoyib yang mengenakan kemeja lengan panjang krem dan Hasan Basri yang mengenakan kemeja lengan panjang abu-abu begitu serius menyimak putusan sela yang dibacakan MH itu.
Sidang itu sendiri hanya dihadiri dua JPU masing-masing Kurnia dan Iswan Noor. Sedangkan PH terdakwa hanya dihadiri Rustam Roni dan Nunung.
Sebelumnya, Rabhsody selaku ketua tim pensehat hukum kedua terdakwa yakin, pemeriksaan perkara tidak akan dilanjutkan sehingga kedua kliennya akan bebas begitu putusan sela dibacakan.
"Kami optimis, secara yuridis majelis hakim (MH) tidak akan melanjutkan pemeriksaan perkara itu dalam putusan sela,"ujarnya.
Menurutnya, tanggapan JPU tidak relevan dengan eksepsi yang disampaikan PH terdakwa sehingga secara yuridis hampir-hampir bisa dikatakan bukan merupakan tanggapan atas eksepsi yang telah disampaikan.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini