Senin, November 03, 2008

Kepala PU Nunukan Dilaporkan ke Polda

NUNUKAN- Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan llegal logging terkait percetakan sawah di kecamatan Sembakung oleh Polres Nunukan, Kepala Dinas pekerjaan umum Nunukan, Abdul Azis Muhammadiyah bakal berhadapan dengan kasus hukum baru.
Pekan lalu, Azis dilaporkan ke Polda Kaltim, karena dituding terlibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Adalah Haji Andi Agoes, Korwil LSM Nusantara Corruptions Watch (NCW), yang melaporkan hal itu ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kaltim.
Dalam laporannya, NCW menduga, Azis menerima uang sebesar Rp 178 juta dari CV Surya Lestari tertanggal 7 September 2006.
Uang yang masih berbentuk cek dengan nomor CB780504009K00658 tersebut, ditransfer melalui nomor rekening 0091405245 atas nama pemegang kas DPU/NUR.
Pemberian uang itu diduga ada kaitannya dengan tugas Azis sebagai kepala dinas PU Nunukan.
Untuk meyakinkan jika rekening tersebut benar-benar milik DPU, NCW mentrasfer uang senilai Rp 50 ribu. Dalam resi bukti transfer ATM, pemegang rekening adalah Dinas PU Kabupaten Nunukan.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Andi Masmiyat mengaku telah menerima infromasi itu dari LSM NCW.
"Sekarang, dalam menindak lanjuti hal ini kami berpedoman kepada Ketentuan aturan yang berlaku. Antara lain, sudah ada kesepakatan dalam rangka meningkatkan kinerja untuk melakukan penindakan terhadap kasus korupsi bekerjasama dengan BPKB jadi ada aturannya. Sehingga fungsi-fungsi internal baik itu di instansi pemerintah maupun kepolisian dapat bekerja dengan baik dan efektif. Jadi fungsi ini dalam kasus ini di fungsikan dulu," kata Kapolda, seperti dirilis sebuah koran harian di Balikpapan.(noe)

2 komentar:

  1. Lanjutkan berantas korupsi,,didukung oleh masyarakat dan para blogger....oke.

    BalasHapus
  2. Berantas korupsi,,rakyat makmur ..........

    BalasHapus

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini