Minggu, November 30, 2008

Korpri Disarankan Tak Biayai Pejabat Koruptor

NUNUKAN- Rencana pengurus KORPRI Nunukan menyediakan pengacara bagi para pejabat yang tersangkut kasus korupsi, dinilai sebagai tindakan rawan yang bisa menimbulkan masalah baru.
Sekretaris LSM L-Haerindo Haris Arleck Assegaf menyarankan, KORPRI tidak melakukan tindakan tersebut, karena bisa saja menimbulkan masalah hukum baru yang dapat menyeret para pengurus KORPRI di Nunukan.
“Saya sarankan lebih baik belajar pada kasus Burhanuddin Abdullah di Bank Indonesia. Saat itu mereka hanya menggunakan dana yayasan, tapi akhirnya bisa terseret masalah hukum. Apalagi menggunakan dana KORPRI,”katanya.
Haris justru mempertanyakan sumber dana yang akan digunakan pengurus KORPRI untuk membiayai pengacara, jika memang rencana itu terlaksana.
“Kalaupun sumber dana KORPRI berasal dari anggota, apa para anggota rela dana itu digunakan untuk membela pejabat yang tersangkut kasus korupsi?. Kalau begitu, alangkah enaknya jadi pejabat karena jika berbenturan dengan hukum, akan disediakan pengacara,”katanya.
Menurutnya, lebih baik dana itu digunakan untuk kesejahteraan anggota KORPRI.
“Kecuali kasus itu memang murni hanya kesalahan adminstrasi yang dibawah ke pengadilan tata usaha negara, wajar saja pemerintah membantu,”katanya.
Sebelumnya diberitakan, pengurus(KORPRI) Kabupaten Nunukan, berencana menyediakan pengacara untuk para pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di Nunukan.
Kasubag humas Setkab Nunukan, Kaharuddin Andi Tokkong mengatakan, disatu sisi Pemkab Nunukan juga ingin memberikan pendampingan kepada para pejabat yang diduga korupsi tersebut. Hanya saja, kata dia, agak sulit jika harus menggunakan nama pemerintah.
“Karena itu dianggap menggunakan uang negara. Seandainya ada jalan, mungkin akan digunakan untuk pendampingan,”katanya.
Namun, kata dia, bukan berarti Pemkab Nunukan lepas tangan terhadap persoalan itu.
“Makanya disini ada KORPRI yang merupakan lembaga non pemerintah. Tentunya lembaga ini punya tanggungjawab, bagiamana supaya anggota yang disangka melakukan tindakan korupsi ini, paling tidak ada pendampingan,”ujarnya.
Sebab, kata Kaharuddin, para pejabat ini juga bukan orang yang berkelebihan.
“Ya mereka itu sama dengan kami-kami ini, tidak ada yang berkelebihan. Kalau tidak diback up dari luar, bagaimana bisa. Saya dengar, dari KORPRI sudah ada upaya-upaya untuk itu. Menyiapkan pengacara, bukan hanya yang sudah ada ini, tapi siapa saja anggota KORPRI yang dianggap bermasalah hukum, nanti disiapkan,”katanya.
Sejauh ini, kejaksaan negeri Nunukan telah menetapkan dua pejabat Nunukan sebagai terdakwa. Masing-masing mantan kepala Bapedalda Nunukan Hasan Basri dan mantan Sekretaris Badukcapil Thoyib Budiharyadi. Keduanya tersangkut kasus dugaan korupsi pembuatan dokumen Amdal.
Sedangkan dua lainnya yakni mantan bendahara Setkab Simon Sili dan Pj Sekcam Nunukan Selatan Arifuddin, masih dalam status sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini