Senin, Desember 01, 2008

Kejati Didesak Tuntaskan Alihfungsi Lahan di Nunukan

NUNUKAN- LSM Lingham Nunukan mendesak jajaran kejaksaan tinggi Kaltim, agar segera menuntaskan dugaan penyimpangan alihfungsi lahan yang terjadi di Nunukan. Sebab, kasus yang semula di laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, sekarang menjadi tanggungjawab Kejati Kaltim untuk menanganinya.
Dewan Penasihat LSM Lingham, Jamhari Ismail mengungkapkan, lewat surat yang ditandatangani Deputi bidang pengawasan internal dan pengaduan masyarakat KPK, Handoyo Sudradjat, dengan nomor R-3131/40/VIII/2008, KPK telah meminta kepala kejaksaan tinggi Kalimantan Timur di Samarinda untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Alihfungsi lahan itu sendiri melibatkan delapan item pekerjaan. Baik untuk pekerjaan pembangunan jalan termasuk alihfungsi lahan untuk perkebunan.
“Dalam kasus itu ada dugaan penyimpangan dalam penerbitan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK)dengan mengalihfungsikan kawasan hutan dari kawasan budidaya kehutanan (KBK) menjadi kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) yang ditanami kelapa sawit di Nunukan,”ungkapnya.
Tak hanya kasus itu, Jamhari juga mendesak jajaran kepolisian menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan dan jembatan alternatif di kecamatan Sembakung dan kecamatan Lumbis.
Menurut Jamhari, pembangunan jalan sepanjang 21 kilometer yang dikerjakan PT Delta Batarajaya, dengan menggunakan dana APBD tahun 2005-2007 tersebut, diduga sarat korupsi.
“Selain itu, proyek tersebut dikerjakan di atas lahan PT Adindo Hutani lestari,”ujarnya.
Untuk kasus kedua ini, Handoyo Sudradjat lewat surat nomor R-3131A/40/VIII/2008, tertanggal 21 Agustus 2008, telah meminta kepada kepolisian negara Republik Indonesia untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.
“Makanya kami mendesak agar kedua institusi ini segera menuntaskan kasus itu. Karena disinilah akan mencul penilaian, apakah kedua institusi ini memang benar-benar serius memberantas korupsi, atau hanya tebang pilih dalam menangani perkara korupsi,”katanya.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini