Kamis, Desember 11, 2008

Kejari Belum Dapat Sepeserpun Pengembalian Uang Korupsi

NUNUKAN- Hingga kini belum ada seorangpun tersangka maupun saksi yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi, yang mau mengembalikan uang yang pernah dite rimanya.
"Belum ada seorangpun yang menyampaikan niat itu. Sampai saat ini kita tunggu kesadaran mereka,"ujar Kajari Nunukan, H Suleman Hadjarati SH MH, hari ini.
Padahal, kata dia, jika para tersangka ini mengembalikan uang yang pernah diterimanya, hal itu akan menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum untuk menjatuhkan ancaman pidananya.
Suleman mengakui, dari ketiga kasus yang telah ditingkatkan ke penyidikan, sejumlah panitia yang terlibat dalam kasus itu, juga menerima honor.
"Tapi seorangpun belum ada yang berniat mengembalikan,"katanya.
Hanya saja, honor yang diterima itu menurutnya sesuatu yang sah dan bukan termasuk hasil tindak pidana korupsi.
"Honor yang mereka terima itu masih dalam aturan. Disana tidak ada larinya pada kerugian negara, karena itu dikelola sesuai prosedur,"ujarnya.
Menurutnya, yang salah bukan panitia kegiatan tersebut melainkan pelaksanaan kegiatannya.
"Kalau mereka dibentuk oleh bupati secara sah, secara definitif dan administrasi yang dikelola memang sudah benar, itu tidak ada salahnya,"katanya.
Memang, kata dia, penjatuhan hukuman pidana kepada para koruptor bukanlah tolak ukur penjatuhan hukuman, supaya pelaku jera.
"Kalau cuma itu, sama saja dengan kasus pencurian ayam. Tapi ada yang sfesifik untuk mengembalikan keuangan negara,"jelasnya.
Hal itu bisa dilakukan dengan menyita kekayaan koruptor untuk mengganti kerugian negara.
"Supaya mereka jera, sudah badan dipenjara, harta diambil negara. Uang negara itu harus dikembalikan untuk digunakan bagi kepentingan khalayak,"katanya.
Sejauh ini pihaknya sendiri belum melakukan penyitaan terhadap harta para tersangka maupun terdakwa korupsi.
"Kami masih dalam rangka menyita barang bukti yang ada hubungannya dengan pidana itu, nanti bisa dijadikan alat bukti,"katanya.
Soal apa yang disita nantinya, itu akan tercantum dalam penututan di persidangan.
"Kecuali kita tahu persis, kekayaannya itu didapat dari perbuatan korupsinya. Dalam penuntutan itu kita masukkan tuntutan hukuman badan dan ganti rugi. Ada dendanya juga,"ujarnya.
Jika nantinya pelaku tidak mau atau tidak bisa mengganti kerugian negara, maka akan dikenakan sanksi pidana lain atau subsider.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini