Jumat, Desember 12, 2008

PH Berhalangan, Pelimpahan Berkas Tersangka Kasus Tanah Jadi Terlambat

NUNUKAN- Rencana pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan tanah dengan tersangka Arifuddin, mengalami keterlambatan. Hal ini disebabkan, penasehat hukum (PH) tersangka, Hasoloan M Sinaga yang berada di Jakarta, berhalangan hadir sehingga pemeriksaan yang dijadwalkan pada tanggal 3 dan 4 Desember lalu tidak bisa terlaksana.
"Kami ingin berkas Arifuddin secepatnya dilimpahkan. Kami mau periksa, sudah dijadwalkan tanggal 3 dan 4, tapi PH berhalangan,"ujar Kajari Nunukan, H Suleman Hadjarati, hari ini.
Padahal, kata Suleman, karena ketidakhadiran PH otomatis kliennya tidak bisa diperiksa.
"PH nya bilang, periksa saja tanpa saya tidak apa-apa. Ini kan dia tidak boleh semau-maunya saja. Dia itu ditunjuk diberikan kuasa, tentunya hak-hak kliennya itu menjadi tanggungjawab PH,"ujarnya.
Apalagi, pihak Kejari Nunukan tidak mau pemeriksaan itu dipermasalahkan dikemudian hari.
"Kami tidak mau nantinya dipermasalahkan, dianggap menyalahi prosedur sehingga batal demi hukum. Saya tinggal memberkas tiba-tiba tidak jadi, diulang lagi,"katanya.
Meski demikian, Suleman tidak mau menyebut PH tersangka menghambat pemeriksaan.
"Kalau dikatakan menghambat, itu terlalu ekstrim. Karena ketidahadirannya juga cukup beralaaan saat itu. Kami tidak bisa mengatakan itu menghambat,"ujarnya.
Namun Suleman berharap partisipasi dari penasehat hukum yang bersangkutan.
"Tergantung mereka juga. Jangan sampai kita sudah menjadwalkan tapi tidak jadi. Karena ini berhubungan dengan pekerjaan yang lain. Jadi kalau pemeriksaan batal, tentu ini berhubungan dengan yang lain,"katanya.
Sebenarnya, sebut Suleman, penyidik bisa saja mengakali dengan melakukan pemeriksaan tersangka tanpa didampingi PH.
Caranya, dengan tidak menandatangani berkas acara pemeriksaan (BAP).
"Itu sah-sah saja, karena kalau belum ditandatangani itu belum berlaku. Kita bisa pakai teknik demikian, nanti PH-nya tinggal membaca kemudian dia tanda tangan, tanggalnya dia yang tentukan,"jelasnya.
Hanya saja, lebih baik jika PH bersangkutan langsung mendampingi kliennya saat pemeriksaan.
Apalagi pemeriksaan Pj Sekcam Nunukan Selatan itu, hanya tinggal pendalaman saja sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
"Karena kalau kita mau memberkas, kemudian dijilid bagaimana mau meyelipkan BAP itu. Masa harus membongkar lagi,"katanya.
Suleman mengatakan, untuk pemeriksaan selanjutnya penyidik kembali menjadwalkan pada tanggal 17 dan 18 dengan harapan berkas perkara bisa masuk ke meja hijau pada bulan ini juga.
"Tetapi kalau PH tidak hadir lagi, ini menjadi penghambat. Kalau sekali itu masih bisa kita tolerir. Seharusnya kan kalau dia tidak bisa mendampingi, di cabut saja PH-nya. Itu sudah kami beritahukan kepada keluarga tersangka,"katanya.
Menurut Suleman, keterlambatan proses hukum yang berjalan ini, tentunya akan merugikan tersangka sendiri.
"Kalau terlalu lama begini dia ditahan, kemudian di persidangan tidak terbukti, apakah dia tidak rugi?. Tapi itu tidak dipikirkan sampai ke sana,"katanya.
Arifuddin ditetapkan sebagai tersangka menyusul penahannya di Lapas Nunukan, pada Senin (3/11) lalu. Ia dijerat kasus dugaan korupsi pengadaan tanah terkait jabatannya selaku lurah Nunukan Selatan dan anggota tim 9 saat pengadaan tanah seluas 62 hektar, tahun 2004 silam. Dari APBD Nunukan tahun 2004, mengucur dana sebesar Rp7 miliar.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini