Jumat, Desember 19, 2008

KPK Didesak Supervisi Kasus Pengadaan Tanah di Nunukan

NUNUKAN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera melakukan supervisi dan mengambil alih kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Nunukan, yang telah menyeret tiga tersangka.
Ketua LSM L-Heirindo, Mansyur Gecong mengatakan, dalam kasus itu, ada dua bupati yang perlu dimintai keterangannya oleh penyidik Kejari Nunukan.
Padahal, untuk memeriksa keduanya, harus melewati birokrasi yang panjang, karena harus menunggu ijin presiden.
“Prosedur ini yang membuat keduanya tidak bisa diperiksa. Padahal harusnya kan ada kepastian hukum terhadap keduanya,”ujarnya.
Menurutnya, dengan segala keterbatasan yang dimiliki jajaran Kejari Nunukan, harusnya KPK segera turun tangan menuntaskan kasus dugaan korupsi itu.
“KPK kewenangannya lebih besar, tanpa ijin presiden bisa melakukan pemeriksaan terhadap bupati. Kejari Nunukan sejak bulan Juni sudah mengajukan ijin presiden, tapi sampai hari ini belum mendapatkan tanggapan. Makanya sudah saatnya KPK mengambil alih kasus ini,”katanya.
Mansyur mengatakan, desakan itu bukan berarti bentuk ketidakpercayaan terhadap aparat kejaksaan di Nunukan.
“Kami memberikan apresiasi positif atas upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejari Nunukan. Hanya saja, kepastian hukum ini yang perlu dilakukan terhadap dua bupati itu. Nah sekarang, Kejari tidak bisa melakukan pemeriksaan karena belum ada ijin presiden,”katanya.
Mansyur mengatakan, akibat lambatnya pemeriksaan terhadap bupati Nunukan, Abdul Hafid Ahmad dan bupati Bulungan, Budiman Arifin, masyarakat yang tidak faham atas proses ini, justru menuding Kejari telah diskriminatif dalam penegakan hukum.
“Kesan yang muncul kan seperti itu. Akhirnya kejari disebut tebang pilih,”katanya.
Menurutnya, riak-riak kecil sudah mulai bermunculan seperti insiden yang terjadi di PN Nunukan, Senin lalu. Hal itu akibat adanya kesalahfahaman dari sejumlah masyarakat.
“Makanya harus ada kepastian hukum dalam hal ini. Apapun hasil proses hukum nantinya, masyarakat juga harus lapang dada menerimanya,”katanya.
Dalam kasus pengadaan tanah tahun 2004 silam, kerugian negara diperikarakan mencapai Rp7 miliar yang diambilkan dari APBD Nunukan tahun 2004.
Kejari Nunukan telah menetapkan tiga tersangka menyusul penahanan terhadap Pj Sekcam Nunukan Selatan, Arifuddin, mantan bendahara Setkab Nunukan, Simon Sili dan kepala BPN Nunukan, Darmin Djemadil.(noe)

3 komentar:

  1. maju terus LSM L-Heirindo
    masyarakat sudah tidak sabar dan menanti kasus ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)biar adil dalam menangani kasus karena KPK tidak Tebang pilih dan sudah teruji !!!!

    BalasHapus
  2. WAH BENAR JUGA TU BA....
    ENDALAH KUTAUNYA SUDAH TU...
    KALAU KPK YANG TANGANI NDA ADALAH CERITANYA TEBANG PILIH TU...
    LANGSUNG DAH TU SELESAI...!! SAPSAI...!!!

    BESANNYA AJA MASUK APALAGI YANG LAIN?????

    MAJU TERUS LSM L-HEIRINDO..!!!!

    BalasHapus
  3. KPK msh kekurangan personil,jd blum bisa bertindak seperti yg diharapkan

    BalasHapus

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini