Senin, Desember 15, 2008

Slip Biang Kerok, Diduga Dari Oknum Anggota DPRD Nunukan

NUNUKAN- Setoran dana sebesar Rp178 juta ke rekening dinas PU Nunukan, seperti yang dilaporkan LSM NCW ke Polda Kaltim, diduga berasal dari oknum anggota DPRD Nunukan.
Ketua DPRD Nunukan, Ngatidjan Ahmadi menegaskan, secara kelembagaan pihaknya tidak pernah memberikan bantuan kepada dinas PU Nunukan.
Hal itu disampaikan Ngatidjan sekaligus membantah pernyataan, AKP Fanani, oknum anggota tipikor yang tersangkut kasus suap.
Sebelumnya dalam keterangannya kepada wartawan, Fanani mengatakan jika slip sebesar Rp178 juta itu, bukan berasal dari pengusaha melainkan dari DPRD Nunukan sebagai bantuan untuk penanggulangan banjir di kecamatan Sembakung.
“Kalau secara kelembagaan, kami tidak pernah memberikan bantuan kepada dinas PU,”bantah Ngatidjan.
Apalagi, kata dia, di DPRD tidak ada pos anggaran untuk bantuan bencana seperti itu. Selain itu, dinas PU Nunukan juga tidak pernah meminta bantuan dana kepada DPRD Nunukan.
“Kalau dari oknum anggota DPRD Nunukan, bisa jadi. Tapi bukan DPRD secara kelembagaan,”tegasnya.
Dari penelusuran koran kaltim, lewat slip setoran BPD Nunukan, pada tanggal 7 September 2006, CV Surya Lestari telah menyetorkan uang senilai Rp178 juta ke rekening 0091405245, milik dinas PU Nunukan atas nama pemegang kas Nursiah.
Menurut sumber koran kaltim, CV Surya Lestari merupakan milik oknum anggota DPRD Nunukan, Am. Hanya saja, dalam manajemen perusahaan nama Am tidak disebutkan.
Hal itu untuk menghindari aturan perundangan yang menyebutkan, anggota DPRD tidak boleh terlibat dalam proyek yang menggunakan APBD.
Aktifis LSM Lingham, Jamhari Ismail menyebutkan, selain dari CV SL, ada sejumlah uang yang juga disetorkan ke rekening dinas PU antara lain Rp500 juta dari PT A, Rp700 juta dari PT AK, kemudian PT SC senilai Rp400 juta, dan PT P sebesar Rp500 juta.
Sedangkan sumber di dinas PU Nunukan mengatakan, selama ini setip pemenang lelang memang menyetorkan 10 persen dari nilai proyek ke rekening dinas PU Nunukan.
“Itu bukan rahasia umum lagi mas,”kata sumber itu.
Namun ia menegaskan, pihak PU tidak pernah meminta maupun mewajibkan para kontraktor untuk menyetorkan dana sebesar itu.
“Itu hanya ucapan terima kasih saja, seperti kebiasaan. Tidak pernah ada yang menyuruh mereka menyetor,”katanya.
Jamhari Ismail melanjutkan, sebenarnya kasus slip ini pernah dilaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 22 Januari 2008 silam.
“Itu sudah diregister di pembukuan KPK, tanggal 24 Januari 2008. Hal itu juga sudah saya sampaikan ke Kejaksaan Agung, sebelum kasus ini dilaporkan NCW ke Polda Kaltim,”katanya.
Dua anggota tipikor Polda Kaltim tersangkut kasus suap yang diduga dilakukan kepala dinas PU Nunukan Abdul Azis Muhammadiyah serta kasubdin bina marga Khotaman dan kasubdin pengarian Sofyang.
Sebelumnya, kedua anggota polisi itu ditugaskan untuk melakukan penyelidikan terhadap aliran dana dari CV Surya Lestari ke rekening PU Nunukan.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini