Jumat, Desember 12, 2008

Penyidik Polda Mengaku Dimanfaatkan Kadis PU

BALIKPAPAN - Satu dari dua penyidik Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polda Kaltim yang dituduh dan telah diperiksa terkait dugaan korupsi kasus proyek jalan di Nunukan (Tribun, 12/12), membantah telah menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Nunukan Abdul Azis Muhammadiyah.
"Itu tidak benar, kami tidak pernah menerima apapun, baik dari Dinas PU ataupun kontraktor," kata Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fanani, selaku tertuduh dan terperiksa, saat ditemui Tribun di Mapolda Kaltim Jumat (12/12).
Beberapa hari setelah sampai di Balikpapan, AKP Fanani dan Brigpol Yusuf langsung menjalani pemeriksaan Propam Polda Kaltim. Mereka terkejut, karena telah dilaporkan menerima suap dari Dinas PU, terkait penyelidikan dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Nunukan.
Padahal kata Fanani, mereka justru mendapatkan keterangan dari beberapa kontraktor, bahwa nama mereka dimanfaatkan untuk memeras.
"Dia itu mantan pejabat pembuat komitmen di Dinas PU, inisialnya Sy. Bersama temannya, dia memeras para kontraktor. Mereka minta uang dan bilang untuk diberikan kepada penyidik Tipikor," kata Fanani.
Tribun juga sempat berkomunikasi dengan beberapa kontraktor. Salah satunya adalah Nugroho dari PT Prambanan dan Hj Kartini dari PT Buni Raya. Dalam pembicaraan yang juga didengarkan Fanani, keduanya mengaku dimintai sejumlah uang oleh Sy. "Kita dimintai uang sama dia (Sy), katanya untuk diberikan kepada penyidik Tipikor," ujar Nugroho.
Tidak hanya itu, Sy ternyata juga pernah meminta uang kepada PT Adi Karya. Alasannya uang tersebut untuk keperluan lebaran Dinas PU. "Diberi Rp 350 juta, dan dia tidak ada cerita dengan orang PU," ujarnya. Menindaklanjuti temuan ini, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap kontraktor, termasuk melakukan pemanggilan terhadap Sy.
Terkait penyelidikan di Nunukan, Fanani bercerita pada tanggal 2 November, dirinya bersama Brigpol Yusuf berangkat untuk menyelidiki dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan, menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK menyebutkan ada potensi kerugian negara dalam proyek pembangunan jalan di Nunukan, karena Panitia Lelang menetapkan harga ekskalasi tidak sesuai dengan ekskalasi harga yang telah dipatok pemerintah pusat. "Setelah kita cek, ternyata para kontraktor sudah membayarkan kewajiban itu kepada kas daerah, jadi sudah tidak ada kerugian negara," katanya.
Selain BPK, penyelidikan ini juga menindaklanjuti laporan Nusantara Corruption Watch (NCW) dan Indonesia Crisis Center (ICC) beberapa waktu lalu ke Polda Kaltim. Dalam laporan itu, mereka juga menyebutkan terjadi penyuapan dari CV Surya Lestari (kontraktor) ke Dinas PU. Ternyata saat dicek penyidik, aliran dana Rp 178 juta itu ada pada rekening PU, namun itu dikirimkan dari DPRD Nunukan sebagai bantuan untuk warga.
Fanani menjelaskan, dana itu digunakan untuk pelebaran sungai yang sering banjir akibat pengerjaan jalan. Hasil penyelidikan di lapangan juga menyebutkan bahwa PT Buni Raya milik Hj Kartini telah mengerjakan proyeknya sesuai pekerjaan yang ditenderkan. "Dia (Hj Kartini) juga sudah membayar dampak ekskalasi harga itu kepada kas PU," kata Fanani.
Pada tanggal 3 hingga 9 November, pemeriksaan dilakukan terhadap Dinas PU dan para kontraktor. Hanya satu kontraktor yang belum dimintai keterangan yaitu Hj Kartini, yang berangkat ke Tawau untuk berobat. Fanani dan Yusuf lalu berangkat ke Tawau pada 10 November, untuk bertemu Hj Kartini. Namun mereka gagal bertemu, karena ternyata Hj Kartini sudah balik ke Makassar.
"Kita lalu pulang keesokan harinya dan melakukan pengecekan ke lapangan. Hasilnya tidak ada pelanggaran yang dilakukan Hj Kartini. Proyeknya jalan sesuai kontrak kerja, dan kewajiban yang dilihat sebagai potensi kerugian itu sudah dibayarkan," ujar Fanani.
Hanya satu perusahaan yang belum membayarkan kewajibannya, yaitu PT Adi Karya. "Karena menurut keterangan PT Adi Karya, Pemkab Nunukan punya utang dengan perusahaan ini," katanya.
Selama berada di Tawau, Fanani membantah telah ditangkap polisi Malaysia karena menggunakan identitas palsu. Ia juga membantah telah mengadakan pertemuan dengan saksi di luar jadwal pemeriksaan. "Itu tidak benar," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan Internal (Propam) sedang menyelidiki dugaan penerimaan suap penyidik dari Dinas PU Nunukan. Propam mengatakan pihaknya telah menemukan pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan kedua penyidik. "Untuk suapnya masih dalam fokus penyelidikan," ujar Kabid Propam, Kombes Pol Yoyok Subagiono.
Sementara itu, Direktur Reskrim Kombes Pol Arief Wicaksono mengatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus suap ini kepada Propam Polda Kaltim. "Kita menghormati yang dilakukan Propam, karena beliau pemegang otoritas apabila ada pelanggaran yang dilakukan penyidik dalam menjalankan tugasnya. Biarlah mekanisme itu berjalan apa adanya, dan kita tunggu hasilnya," ujar Arief tadi malam. (bdu/tribunkaltim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini