Minggu, Desember 21, 2008

BAP Rahmad Akan Dibacakan Disidang Korupsi Amdal

NUNUKAN- Tiga kali dipanggil tak juga hadir, jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rahmat, di Pengadilan Negeri Nunukan, pada persidangan dugaan korupsi pembuatan dokumen Amdal dengan terdakwa, mantan kepala Bapedalda Nunukan, Hasan Basri dan mantan kabid pemantuan dan pengawasan lingkungan, Thoyib Budiharyadi.
Salah seorang JPU kasus itu, Satria Irawan, mengatakan, keterangan Rahmad yang juga mantan ketua panitia lelang kegiatan Amdal, perlu dibacakan untuk membuktikan perbuatan kedua terdakwa. Rahmad sendiri, hingga kini entah menghilang kemana.
“yang pasti sudah lebih tiga kali kami panggil, tapi tidak datang. Kami tidak tahu alamatnya dimana,”kata Satria melalui telepon selulernya, hari ini.
Setahu Satria, saksi itu sedang menjalankan tugas negara. Hanya saja, hal itu belum bisa dibuktikan.
Satria mengatakan, mengingat pentingaya keterangan saksi yang pernah disampaikan saat penyidikan lalu, jaksa akan menggunakan pasal 162 KUHAP agar diperkenankan membaca BAP dalam persidangan itu.
Dalam pasal itu disebutkan, jika saksi sesudah memberikan keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir disidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikannya dibacakan.
Menurut Satria, pembacaan BAP Rahmad, akan dilakukan pada sidang yang juga akan menghadirkan saksi Herlina. Herlina merupakan saksi terakhir yang akan dihadirkan pada persidangan itu. Saat peristiwa dugaan korupsi terjadi, Herlina menjabat sebagai kasubsi rencana kegiatan lingkungan/rencana pengelolaan lingkungan (RKL/RPL).
Herlina sebelumnya telah dimasukkan daftar cekal. Kajari Nunukan, Suleman Hadjarati mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya memang sempat melakukan pencekalan terhadap Herlina, salah seorang pejabat Bapedalda yang dinilai berpotensi menjadi tersangka kasus pembuatan dokumen Amdal.
"Waktu itu kami mengantisipasi, karena dia juga bisa berpotensi, supaya kami tidak kecolongan. Begitu kami gali lebih jauh, ternyata sementara ini belum,"ujarnya.
Sidang itu sendiri baru bisa dilaksanakan pada Senin (5/1) mendatang. Sidang harus ditunda hingga tiga pekan, karena salah seorang hakim berhalangan hadir dalam sidang.
“Salah satu hakimnya kebetulan cuti. Waktu itu ia gunakan untuk medical cek up,”kata Satria.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini