Jumat, Desember 05, 2008

Status Tanah Masih SPPT, Tak Perlu Diganti Rugi

NUNUKAN- Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Suleman Hadjarati menegaskan, penitia pengadaan tanah tidak perlu dibentuk, jika tanah yang akan dibebaskan ternyata bukan alas hak. Sehingga, jika tanah masyarakat yang akan dibebaskan ternyata hanya dibuktikan dengan surat pernyataan penguasaan tanah (SPPT), pengadaannya cukup dengan SK bupati bukan melalui tim 9 pengadaan tanah.
“Intinya panitia pengadaan tanah tahun 2004 itu seharusnya tidak perlu dibentuk, karena tanah yang dibebaskan masih tanah negara,”kata dia.
Dalam kasus pengadaan tanah tahun 2004 lalu, Kejari Nunukan telah menetapkan sebagai tersangka menyusul penahanan tiga pejabat masing-masing mantan lurah Nunukan Selatan Arifuddin, mantan bendahara Setekab Nunukan, simon Sili dan kepala BPN Nunukan Darmin Djemadil. Kerugian negara akibat kesalahan fatal yang dilakukan tim 9, ditaksir mencapai Rp7 miliar.
Kajari menegaskan, SPPT bukanlah alas hak. Melainkan salah satu syarat untuk mendapatkan alas hak.
“Panitia 9 itu tugasnya untuk ganti rugi tanah yang sudah ada alas haknya. Kalau terhadap tanah negara, kebijakannya dengan cara memberikan kerohiman atau pengusuiran. Kalau tanah negara, tidak perlu ganti rugi cukup dengan SK bupati,”katanya.
Suleman memberikan contoh, pengadaan tanah di kota-kota besar seperti di Jakarta, hanya dilakukan lewat pengusiran jika status tanahnya masih milik negara.
“Pembebasan tanah dimana-mana itu sama. Apa bedanya dengan yang di rel-rel kereta api, mereka cuma diusir tanpa penitia pengadaan tanah. Kalau kita berpedoman, demikian aturannya. Kecuali ada aturan tersendiri yang bisa digunakan, yang jelas yang saya tahu aturannya begitu,”ujarnya.
Asisten I Setkab Nunukan, Djemmi mengatakan, ada ketakutan memang dari panitia 9 untuk membebaskan tanah-tanah untuk pembangunan di Nunukan.
“Karena ada fenomena, rata-rata tanah yang mau dibebaskan, alas haknya adalah SPPT. Artinya kita bisa lanjut ke atas, kalau SPPT pada tataran bawah diselesaikan. Nah masalahnya, bisa tidak SPPT itu diakui sebagai alas hak?,”tanya dia.
Menurutnya, tidak mungkin Pemkab Nunukan langsung mendepak warga pemilik tanah yang tidak mempunyai alas hak.
Sedangkan Kepala dinas pertanian dan peternakan Nunukan, Jabbar mengatakan, pembebasan tanah yang dilakukan pemerintah ini tentunya kaitannya dengan pembangunan yang dilaksanakan Pemkab Nunukan.
“Dari situ kan kami dari tim 9 menginventarisir siapa saja yang memiliki lahan dan apa alas haknya. Baru si pemilik lahan menyampaikan harga, setelah tawar menawar terjadi, baru ada ganti rugi atau tali asih,”jelasnya.
Menurut Jabbar, jika memang SPPT bukan alas hak, berarti semua tanah yang dibebaskan selama ini, bermasalah.
“Karena semuanya menggunakan SPPT, termasuk tanah yang digunakan untuk pembangunan kantor DPRD Nunukan ini,”katanya.(noe)

2 komentar:

  1. “Intinya panitia pengadaan tanah tahun 2004 itu seharusnya tidak perlu dibentuk, karena tanah yang dibebaskan masih tanah negara,”kata dia.
    Kajari menegaskan, SPPT bukanlah alas hak. Melainkan salah satu syarat untuk mendapatkan alas hak.
    “Panitia 9 itu tugasnya untuk ganti rugi tanah yang sudah ada alas haknya. Kalau terhadap tanah negara, kebijakannya dengan cara memberikan kerohiman atau pengusuiran. Kalau tanah negara, tidak perlu ganti rugi cukup dengan SK bupati,”katanya.
    Suleman memberikan contoh, pengadaan tanah di kota-kota besar seperti di Jakarta, hanya dilakukan lewat pengusiran jika status tanahnya masih milik negara.
    “Pembebasan tanah dimana-mana itu sama. Apa bedanya dengan yang di rel-rel kereta api, mereka cuma diusir tanpa penitia pengadaan tanah. Kalau kita berpedoman, demikian aturannya. Kecuali ada aturan tersendiri yang bisa digunakan, yang jelas yang saya tahu aturannya begitu,”ujarnya.
    KAN SUDAH JELAS.....TRUS KENAPA MENTOK YA ?
    KESANNYA JADI SEPERTI TEBANG PILIH ?
    APA INI YANG DINAMAKAN ADIL ?
    SETAU SAYA KEBENARAN BELUM TENTU ADIL TETAPI KALAU ADIL PASTI BENAR
    APA ADA YANG BISA MENJELASKAN ?

    BalasHapus
  2. "Status Tanah Masih SPPT, Tak Perlu Diganti Rugi"
    kalau tidak perlu diganti rugi yang tanda tangan di berita acara ganti ruginya kok tidak semuanya ditahan ya ?????

    BalasHapus

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini