Senin, Desember 08, 2008

Fokus ke Kasus DAK-DR dan Tanah, Jaksa Berhenti Cari Pelaku Amdal

NUNUKAN- Kepala kejaksaan negeri Nunukan H Suleman Hadjarati SH MH menilai, sementara waktu ini pihaknya belum perlu mengembangkan penyidikan untuk mencari pelaku baru dalam kasus dugaan korupsi pembuatan dokumen Amdal yang telah menyeret dua terdakwa masing-masing mantan kepala Bappedalda Nunukan Hasan Basri dan mantan kabid pemantauan dan pengawasan lingkungan Thoyib Budihariyadi.
Hal ini terkait target Kejari Nunukan untuk melimpahkan dua kasus lainnya ke pengadilan negeri Nunukan, pada tahun ini juga.
"Dari pemeriksaan saksi-saksi di persidangan, yang saya pantau belum ada (tersangka baru,red). Jadi yang itu aja dulu,"ujarnya.
Menurut Kajari, masih banyak hal yang harus dikerjakan menyusul pelimpahan kasus Amdal.
"Karena biarpun pelakunya ada 10 atau 20, itu tetap dihitung satu kasus,"katanya.
Menurutnya, lebih baik beralih ke kasus lain agar semua kasus bisa tersentuh.
Hingga kini masih dua kasus yang belum dilimpahkan ke pengadilan, yakni Dana Reboisasi Dari Dana Alokasi Khusus (DAK-DR) dengan tersangka Nazaruddin, dan kasus pengadaan tanah dengan tersangka Arifuddin, Simon Sili dan Darmin Djemadil.
Tindakan Kejari Nunukan tersebut ditanggapi berbeda oleh ketua Serikat Pelajar Nunukan (SPN), Saddam Husin. Menurutnya, dalam setiap kasus termasuk dugaan korupsi pembuatan dokumen Amdal, harusnya penyidik telah menetapkan sebagai tersangka menyusul menahan semua pelaku yang terlibat dalam kasus itu.
"Ini untuk membuktikan adanya persamaan hukum terhadap semua masyarakat,"ujarnya.
Saddam tidak sepakat jika penetapan tersangka baru, harus menunggu keputusan di pengadilan.
"Kalau hasil persidangan memutus terdakwa bersalah, itu tidak masalah. Tapi kalau terdakwanya bebas tentu disini akan mencederai rasa keadilan,"ujarnya.
Sebab, disaat pelaku lainnya telah menjalani hukuman kurungan badan, pelaku lainnya masih bisa menghirup udara bebas.
"Saya pikir saat penyidikan jaksa sudah bisa menarik kesimpulan, siapa saja pelaku dalam kasus tipikor itu. Seharusnya semuanya dijebloskan ke tahanan,"katanya.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini