Kamis, Desember 25, 2008

Dua Jaksa Kejari Nunukan ‘Tersingkir’

NUNUKAN- Kejaksaan agung RI, melakukan mutasi terhadap dua jaksa di Kejaksaan negeri Nunukan. Mereka yakni kasubsi pra penuntutan Satria Irawan dan kasi pidana umum, Jabbal Nur.
“Benar, saya sudah mendapatkan SK-nya,”kata Satria Irawan, kepada korankaltim hari ini.
Namun Satria tidak tahu persis, kapan ia akan mulai bertugas di tempat barunya. Ia mengelak, jika mutasi itu sebagai hukuman terhadap dirinya.
“Kalau ini hukuman, saya tidak tahu salah saya apa,”katanya.
Satria selama ini dikenal aktif dalam penyelidikan dan penyidikan sejumlah kasus dugaan korupsi di Nunukan. Bahkan, ia lebih dikenal publik di Nunukan ketimbang jaksa lainnya dalam penanganan kasus korupsi.
Dalam SK yang diterimanya itu, Satria dipindahkan ke kejaksaan tinggi DKI Jakarta. Sedangkan Jabbal Nur, akan menempati posisi barunya di Kejari Tenggarong.
Satria sendiri memastikan, kepindahannya ke DKI Jakarta, tidak akan berpengaruh pada proses hukum terhadap sejumlah dugaan korupsi yang kini bergulir di pengadilan negeri Nunukan.
“Ya memang ini sudah waktunya pindah. Saya tidak tahu kapan baru dipindah, itu tergantung pimpinan (Kajari,red) saja,”katanya.
Dihubungi terpisah, Kajari Nunukan Suleman Hadjarati mengakui, jika ada sejumlah jaksa yang akan dipindah.
“Yang saya dengar pak Satria mau dipindah kalau yang lain tidak tahu. Tapi saya sendiri belum pernah mendapatkan SK mutasi itu dari pimpinan (jaksa agung,red),”katanya.
Bisa jadi, sebutnya, SK itu baru diserahkan kepada yang bersangkutan.
“SK kolektif belum pernah saya terima. Dalam SK itu kan ada beberapa nama yang dimutasi,”katanya.
Kajari mengatakan, jika melihat tempat kepindahannya, Satria bukanlah mendapatkan hukuman.
“Sepertinya itu suatu promosi, walaupun jabatannya eselon lima. Cuma dia bisa memeriksa eselon satu. Tapi saya juga belum tahu apakah benar dipindah. Saya dengar mereka memang sudah dapat SK,”ujarnya.
Jika dirinya telah mendapatkan SK itu, dalam waktu satu bulan selaku Kajari dirinya harus memberikan perintah kepada yang bersangkutan untuk bertugas di tempat baru.
“Tapi saya juga bisa, tidak segera memerintahkan pindah ke tempat tugas baru, dengan alasan dia masih saya perlukan untuk menangani hal spesifik. Sehingga bisa ditangguhkan beberapa saat. Saya punya kewenangan untuk itu,”ujarnya.(noe)

1 komentar:

  1. Dua Jaksa Kejari Nunukan ‘Tersingkir’
    APA ADA YANG SALAH YA ??? KALAU ADA YANG SALAH,
    KENAPA TIDAK DIPECAT AJA ??? SEPERTI SI " URIP " LANGSUNG AJA DI "JEBLOSKAN"

    BalasHapus

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini