Selasa, Desember 30, 2008

Dana Rp1 Miliar Masuk ke Kantong Orang Pusat?

NUNUKAN- Jajaran kejaksaan negeri Nunukan, saat ini tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi di dinas pendapatan daerah (Dispenda) Nunukan tahun 2005 lalu.
Dalam penyelidikan itu, diketahui jika dana sebesar Rp1 miliar mengucur tanpa jelas pertanggungjawabannya.
Kemana sebenarnya uang sebesar itu digunakan?.
Sumber korankaltim menyebutkan, dana itu larinya ke kantong 'orang pusat'. Hanya saja tidak jelas, siapa yang dimaksud telah menerima dana itu.
Menurut sumber itu, tahun 2005 lalu, Pemprov Kaltim beserta sejumlah Pemkab/Pemkot berusaha mengejar dana-dana dekonsentrasi dan otonomi daerah di pusat.
Nah, untuk memperlancar urusan tersebut, dengan dikoordinir Pemprov Kaltim, Pemkab Nunukan ikut menyetorkan Rp1 miliar dengan harapan, uang yang kembali ke daerah bisa lebih besar.
"Fatalnya, saat dana itu disetorkan ke Pemprov, tidak ada bukti pembayarannya,"jelas pejabat Pemkab Nunukan ini, yang meminta namanya tidak dikorankan.
Ia mengatakan, hal seperti ini sebenarnya sudah sering terjadi antara daerah dan orang-orang tertentu di pusat. Tujuannya tidak lain agar uang yang mengucur ke daerah bisa lebih banyak.
"Toh uang yang masuk ke kas daerah itu, nantinya juga akan digunakan untuk membangun. Bukan untuk kepentingan pribadi para pejabat daerah,"katanya.
Kasus uang pelicin untuk 'broker' di Jakarta sebenarnya sudah seringkali terungkap dimedia massa.
Misalnya saja, direksi Bank Indonesia harus menyetorkan uang ke sejumlah anggota DPR RI, agar meloloskan rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah.
Selain itu, yang paling mencolok, kasus alihfungsi lahan di Sumatera. Akibat menerima suap dari pejabat daerah, anggota DPR RI Al Amin Nasution harus dibui.
Ketua Serikat Pelajar Nunukan (SPN) Saddam Husin berpendapat, apapun yang akan dijadikan alasan bagi para pejabat di Dispenda kala itu, yang jelas Rp1 miliar uang negara harusnya dipertanggungjawabkan.
"Karena telah menggunakan uang rakyat tanpa bukti pengeluaran, pejabat di dinas itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum,"kata Saddam,hari ini.
Menurut Saddam, alasan para pejabat itu, menggunakan uang rakyat untuk disetorkan ke pusat, tidak lantas bisa dipercaya begitu saja.
"Dalam hukum, tentunya kita bicara yuridis formal. Ada bukti tertulis sebagai bentuk pertanggungjawaban. Sama halnya kalau maling ayam ditanya polisi kemudian dia membantah, tentunya itu tidak bisa dijadikan dasar bagi penegak hukum untuk membebaskannya,"kata Saddam.
Kepala kejaksaan negeri Nunukan, H Suleman Hadjarati sebelumnya berjanji akan memprioritaskan penanganan kasus dugaan korupsi Dispenda, pada tahun depan.
Pihaknya sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat termasuk Sekkab Nunukan, Zainuddin HZ dan mantan kepala Dispenda, Supardi Darmin.
Dalam kasus itu diketahui, dana sebesar Rp1 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan karena pengeluaran keuangan tidak didukung surat atau bukti yang kuat.
Suleman mengatakan, meskipun masih dalam penyelidikan, namun kedua kasus itu tidak bisa diabaikan begitu saja.
"Sampai kapanpun, sampai matahari terbit warna merah, kasus itu akan ditanya terus. Bukan hanya masyarakat, tapi pimpinan kami juga akan menanyakan hal itu. Kami buat laporan bulanan, ini setiap ulang tahun selalu ditanyakan. Itu ditanyakan didepan umum oleh pimpinan,"katanya.(noe)

1 komentar:

  1. SAYA SEPAKAT DGN DIADAKANYA PENYELIDIKAN MENGENAI PERTANGGUNG JAWABAN MENGENAI DANA RP.1 miliar .
    Masalah ini tdk bisa didiamkan saja jgn sampe kebiasaan ini mjadi tradisi bg orang2 yg ingin memperkaya diri sndiri,sehingga msyarakat kecil yg akan mjadi imbasnya.
    Semoga kasus ini dpt terselesaikan sampai tuntas n tdk hanya sekadar wacana publik aja
    Teman2 yg bjuang demi menegakkan keadilan n anti akan korupsi.Kami akan selalu mendoakan
    semoga saja teman2 tetap bisa exis tanpa harus takut akan ancaman2 yg datang dari segelintir orang2 yg punya kepentingan .

    BalasHapus

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini