Rabu, Desember 10, 2008

Kasus Dispenda dan Diskanla Prioritas Tahun 2009

NUNUKAN- Kepala kejaksaan negeri Nunukan, H Suleman Hadjarati memastikan, tahun 2009 mendatang pihaknya akan memprioritaskan penanganan kasus dugaan korupsi di dinas perikanan dan kelautan (Diskanla) Nunukan dan dinas pendapatan daerah (Dispenda) Nunukan.
Dua kasus itu hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
"Itu harus menjadi prioritas kami,"katanya.
Untuk dugaan korupsi di diskanla, penyelidik kejari Nunukan telah memeriksa tiga saksi. Termasuk kepala Diskanla Suprianto.
"Semuanya masih berstatus sebagai saksi,"tegasnya.
Penyelidikan dugaan korupsi Diskanla Nunukan menyangkut pengadaan alat penangkap ikan sebanyak 20 bagan di Sebatik.
Dari anggaran tahun 2006/2007, telah mengucur dana hingga Rp400 juta untuk pengadaan alat tersebut.
Sedangkan untuk dugaan korupsi Dispenda, penyelidik juga telah memeriksa Sekkab Nunukan, Zainuddin HZ dan mantan kepala Dispenda, Supardi Darmin.
Sejumlah pejabat penting ini diperiksa terkait penggunaan anggaran sebesar Rp1 miliar pada tahun 2005 silam.
Dana sebesar itu ternyata tidak bisa dipertanggungjawabkan karena pengeluaran keuangan tidak didukung surat atau bukti yang kuat.
Suleman mengatakan, meskipun masih dalam penyelidikan, namun kedua kasus itu tidak bisa diabaikan begitu saja.
"Sampai kapanpun, sampai matahari terbit warna merah, kasus itu akan ditanya terus. Bukan hanya masyarakat, tapi pimpinan kami juga akan menanyakan hal itu. Kami buat laporan bulanan, ini setiap ulang tahun selalu ditanyakan. Itu ditanyakan didepan umum oleh pimpinan,"katanya.
Suleman mengatakan, dalam penyelidikan kasus itu, pihaknya sedang mencari peristiwa pidana dengan unsur melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
"Kalau ternyata memang tidak ditemukan, itu akan ditutup kita umumkan kepada masyarakat. Namun kami akan tetap jalan, karena kalau tidak kami pasti ditanya kenapa ini tidak jalan,"katanya.
Menurutnya, Kejari Nunukan akan berbuat secara optmial untuk mencari alat bukti terlebih dahulu.
"Yang kita lakukan sekarang baru sentuhan-sentuhan saja. Jadi kami belum bisa mengambil sikap apakah kasus itu dilanjutkan atau tidak,"ujarnya.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini