Jumat, Desember 05, 2008

Tersangka DAK-DR Ditahan Setelah Idul Adha

NUNUKAN- Kepala kejaksaan negeri Nunukan, Haji Suleman Hadjarati SH MH, memastikan, tindakan hukum berupa penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi dana alokasi khusus dari dana reboisasi (DAK-DR), Nazaruddin, baru bisa dilakukan setelah Idul Adha.
“Kalau sekarang waktunya tidak mungkin,”katanya, hari ini.
Namun, kata Suleman, kemungkinan penahanan tersebut akan dilakukan pada bulan ini juga.
“Insyaallah bulan ini,”tegasnya.
Sejauh ini, jelas Suleman, baru Nazaruddin yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
“Sebenarnya ada satu lagi, tapi mungkin persidangannya dilakukan secara in absensia (tanpa dihadiri terdakwa,red),”katanya.
Menurutnya, pelaku yang juga ditetapkan sebagai tersangka itu ternyata fiktif.
“Jadi mereka membuat seakan-akan pelakunya ada, tapi sebenarnya wujud orangnya tidak ada. Disitu memang ada kendala, in absensia itu kan harus jelas orangnya. Identitasnya ada, tapi kita belum pernah memeriksa langsung, sulit juga dilakukan,”ujarnya.
Suleman mengakui, belum dilakukannya penahanan terhadap Nazaruddin, disebabkan keterbatasan jumlah personil di kejari Nunukan.
“Coba lihat saja, kalau lagi ada sidang, semua jaksa pasti pergi. Kalau dia sidang, terus ada jadwal pemeriksaan, ini kan harus ditunda lagi. Bisa juga sudah dijadwalkan, yang dipanggil juga kadang-kadang tidak datang atau tidak ada di tempat, mereka juga tugas. Jadi kita fleksibel saja,”katanya.
Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka terkait jabatannya selaku pimpinan proyek (pimpro) kegiatan reboisasi pada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) Kabupaten Nunukan, tahun 2002 lalu.
Menurut Suleman, kasus DAK-DR diduga merugikan negara sebesar Rp1,9 miliar.
“Dalam hal ini pimpro bertanggungjawab secara hukum,”ucap Suleman.
Setelah melalui penyidikan, lanjut Suleman, tim yang menangani perkara ini membuat kesimpulan jika Nazaruddin dapat mempertanggungjawabkan tindak pidana itu.
Menurutnya, penyidikan kasus itu tidak diarahkan pada seluruh kegiatan reboisasi di sejumlah kecamatan tetapi hanya pada proyek yang dikerjakan di pulau Nunukan.
“Reboisasi yang seluas 60 hektar itu yang kami mintakan bantuan perhitungan BPKP. Apalagi kasus ini berawal dari temuan BPKP,”katanya.
Ia menambahkan, tahun 2002 lalu tim yang terdiri dari BPKP, Bawasda Kaltim dan dinas kehutanan turun ke Nunukan. Hasil pemeriksaan tim, ditemukan kerugian negara pada DAK-DR. Atas dasar temuan itu, BPKP menyampaikan ke kejaksaan tinggi Kaltim.
Bulan Oktober lalu, Kejari Nunukan telah menerima menerima hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk melengkapi berkas perkara Nazaruddin.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini