Jumat, Desember 26, 2008

Kajari Dukung KPK Ambil Alih Kasus Tanah

NUNUKAN- Kepala kejaksaan negeri Nunukan, Suleman Hadjarati merespon positif wacana agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi dan mengambil alih kasus pengadaan tanah di Nunukan. Wacana itu dilontarkan ketua LSM L-Heirindo, Mansyur Gecong.
“Saya pikir itu positif saja. Karena itu juga merupakan dorongan terhadap pusat,”kata Suleman hari ini.
Menurut Suleman, pihaknya tidak akan keberatan jika kasus itu di supervisi.
“Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah pernah kami sampaikan juga (kepada KPK,red), tidak ada yang kami tutup-tutupi,”katanya.
Ia mengatakan, baik Kejari Nunukan maupun KPK, tujuannya sama yakni penegakan hukum. Sehingga, tidak perlu ada hal-hal yang disembunyikan.
“Antara KPK dan Kejaksaan tidak ada kompetitif. Yang ada kita sama-sama melakukan penegakan hukum khususnya untuk tindak pidana korupsi. Kalau kami misalnya atau polisi dan kejaksaan lambat, itu bisa disupervisi,”katanya.
Suleman menilai, sebagai lembaga yang superbody, KPK memiliki fasilitas yang begitu lengkap. Dalam undang-undang sendiri, lembaga yang dipimpin Antasari Ashaar itu memiliki kewenangan yang begitu besar.
“Sehingga dia bisa leluasa. Jangan heran kalau dia bisa lebih cepat. Dia tidak pelu meminta ijin presiden, kalau kami (Kejari,red) dihambat ijin itu,”ujarnya.
Ia mengakui, kendala serupa tidak hanya dihadapi para penegak hukum di Nunukan.
“Sekarang inikan, apakah desakan masyarakat agar ijin presiden dikeluarkan itu mendengung sampai di istana negara?. Kalau memang sampai disana, mungkin ada sentuhan,”kata dia.
Yang pasti, sebut Kajari, pihaknya ingin agar ijin presiden segera turun sehingga pihaknya bisa memeriksa bupati Bulungan Budiman Arifin dan bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad.
“Kami juga ingin ini cepat selesai. Kalau itu selesai, yang lain bisa dikerjakan lagi. Kami ingin kasus yang lain juga diselesaikan,”ujarnya.
Bupati Nunukan, Abdul Hafid Ahmad, secara ex efficio menjabat ketua panitia 9, dalam pengadaan tanah yang menelan APBD Nunukan tahun 2004 sebesar Rp7 miliar itu. Sebelumnya, penyelidik pernah memeriksa bupati Bulungan Budiman Arifin, sebagai saksi. Ia diperiksa terkait jabatannya kala itu sebagai sekda Nunukan.
Suleman pernah menjelaskan, sebagai ketua tim, bupati akan dimintai keterangannya, sejauhmana pengetahuannya tentang pembentukan tim 9, dalam rangka pengadaan tanah yang rencananya diperuntukkan ruang terbuka itu.
"Itu paling tidak akan kita konfirmasikan. Apakah beliau tahu, apakah benar beliau mengeluarkan surat perintah itu,"kata mantan jaksa di gedung bundar kejagung RI ini.
Suleman mengatakan, pentingnya memeriksa bupati, karena kasus yang terjadi di kabupaten Nunukan itu secara langsung berhubungan dengan tugas bupati yang menjabat ketua panitia 9.
Bupati juga telah mengeluarkan keputusan, yang isinya akan dikonfirmasikan kebenarannya.
"Kalau keterlibatannya, saya belum bisa mengatakannya,"katanya.
Pada tanggal 23 Juni lalu, Suleman telah memaparkan perkembangan kasus pengadaan tanah, di hadapan Jaksa Agung RI Hendarman Supandji.
Pemaparan itu, jelasnya, terkait permintaan ijin kepada presiden untuk melakukan pemeriksaan terhadap Abdul Hafid Ahmad.
Karena itu Suleman mempersilahkan jika KPK mau mengambil alih kasus pengadaan tanah itu.
“Cuma untuk melakukan supervisi, tentunya ada alasan dari KPK. Misalnya kasusnya mengendap, jalan ditempat. Itu langsung KPK yang supervisi, tidak mesti Kejari yang melempar kasus itu ke KPK,”katanya.
Kejari Nunukan telah menetapkan tiga tersangka menyusul penahanan terhadap Pj Sekcam Nunukan Selatan, Arifuddin, mantan bendahara Setkab Nunukna, Simon Sili dan kepala BPN Nunukan, Darmin Djemadil.
Sebelumnya, Mansyur Gecong mengatakan, dengan segala keterbatasan yang dimiliki jajaran Kejari Nunukan, harusnya KPK segera turun tangan menuntaskan kasus dugaan korupsi itu.
“KPK kewenangannya lebih besar, tanpa ijin presiden bisa melakukan pemeriksaan terhadap bupati. Kejari Nunukan sejak bulan Juni sudah mengajukan ijin presiden, tapi sampai hari ini belum mendapatkan tanggapan. Makanya sudah saatnya KPK mengambil alih kasus ini,”katanya.(noe)

6 komentar:

  1. KEPADA MASYARAKAT NUNUKAN PADA KHUSUSNYA DAN MASYARAKAT INDONESIA PADA UMUMNYA INILAH PERNYATAAN KAJARI NUNUKAN YANG KONTOVERSIAL TENTANG KASUS PENGADAAN TANAH OLEH PANITIA PENGADAAN TANAH TAHUN 2004 YANG MENELAN DANA SEKITAR RP. 7.006.000.000.,- ( TUJUH MILYAR ENAM JUTA RUPIAH )
    ( Semoga Seluruh Indonesia tau apa yang terjadi..!!!! )

    - Dikutip dari blog korupsinunukan

    Sekedar mengingatkan, kasus pengadaan tanah ini ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan sejak Rabu (20/2) lalu.
    Selama melakukan penyidikan, lanjut Suleman, pihaknya telah menyita dokumen yang berhubungan dengan dokumen tanah serta dokumen pembayaran tanah untuk pembebasan tanah yang dimiliki tiga orang itu.
    Ditanya mengenai indikasi pelanggaran hukum dalam kasus itu, Suleman menjelaskan, sesuai data yang dikumpulkan penyidik, diketahui 47 hektar tanah yang dibebaskan tidak dilindungi dokumen.
    “Dan lebih fatal lagi menurut pandangan kami, bukan hanya tidak dilindungi dokumen atas tanah tersebut, tapi itu merupakan tanah yang tidak patut atau wajib untuk diberikan ganti rugi,”jelasnya.
    Ditanya apakah yang dimaksudnya tanah tersebut merupakan tanah negara?, Suleman tak menjawabnya secara tegas.
    “Kira-kira anda bisa menafsirkannya. Tapi seharusnya pemilik tanah hanya diberikan santunan atau kerohiman semacam itulah,”katanya.
    Panitia 9 yang diketuai bupati Nunukan, dibentuk untuk mengganti tanah yang akan digunakan bagi kepentingan umum.
    “Tugasnya untuk mengecek kebenaran tanah tersebut secara fisik dan secara administrasi. Itu tufoksi mereka termasuk menegosiasikan harga tanah,”katanya.
    Menurutnya, panitia 9 hampir sama tugasnya dengan panitia pengadaan barang.
    “Jadi ada pimpro, kemudian pimpro membentuk panitia pengadaan. Kalau untuk pengadaan barang dibentuklah penitia pelelangan namanya. Kalau dalam bentuk pengadaan tanah disebut panitia 9. Namanya beda, tapi prosedurnya sama,”katanya.

    Menurutnya, saat menjabat sebagai sekkab Nunukan, Budiman Arifin telah dikonfirmasi terkait kasus itu. Hanya saja kala itu baru sebatas wawancara karena sifatnya masih pengumpulan data dan keterangan.
    Apakah ada kemungkinan diperiksa lagi?,
    ”Oh pasti, bukan kemungkinan lagi. Setelah ijin presiden itu turun, itu bukan diperiksa lagi. Ya tinggal antara dua itu. Kalau ijin presiden turun, yah sudah tidak bisa lagi, mau tidak mau. Mau tidak mau kita harus melakukan tindakan seperti yang lain,”ujar Suleman tanpa bersedia menjelaskan apakah yang dimaksudkannya itu tindakan penahanan.
    Namun saat didesak Suleman mengakui, besar kemungkinan Budiman akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
    “Bagaimana nanti keterangan dari yang dibawah-bawah ini, sejauhmana peran beliau (Budiman,red) dan sejauh mana keterlibatan beliau. Kemungkinan seperti itu tetap ada. Tapi kepastiannya, jawaban saya begitu dulu. Kita lihat yang dibawah ini,”katanya.
    Ia melanjutkan, para bawahan yang mendapatkan perintah ini, tentunya akan ikut berbicara.
    “Kalau hanya merasa disuruh, tapi mereka yang diminta pertanggungjawabannya. Saya kok kena, terus bagaimana yang memerintahkan. Itu kan bisa ngomong sendiri,”katanya.
    Sejauh ini pihak kejaksaan telah meminta ijin presiden terkait keterlibatan Budiman Arifin dalam kasus pengadaan tanah tersebut. Namun lagi-lagi Suleman enggan menyebutkan, apakah ijin itu terkait pemeriksaan atau penahanan Budiman.
    “Kami hanya meminta ijin, memohon. Kalau permohonan itu semuanya kewenangan prerogatif presiden,”ujarnya.

    Menurut Kajari, penahanan para tersangka tidak hanya terhenti pada tiga orang tersebut.
    “Rencananya masih ada lagi yang akan ditahan. Bukan besok, tapi saya lupa tanggalnya. Minggu depan ada lagi, akan terjadi penahanan-penahanan sampai habislah semua mereka-mereka itu,”janjinya.

    Menurut Suleman, dalam pemeriksaan itu, peran Rakmadji dalam tim 9 akan tampak.
    “Nanti akan kelihatan sejauhmana keterlibatannya. Kalau kemarin kan sudah ada yang mulai berteriak. Bagaimana kebenaran yang disampaikan tersangka lainnya itu, akan ketahun,”katanya.
    Yang jelas, kata Suleman, pekan depan pihaknya kemungkinan akan menahan lagi tersangka baru dalam kasus itu. Siapa dia?, menurut Kajari tidak akan jauh-jauh dari mereka yang terlibat dengan tersangka sebelumnya.
    “Rencananya masih ada lagi yang akan ditahan. Minggu depan ada lagi, akan terjadi penahanan-penahanan sampai habislah semua mereka-mereka (tersangka,red) itu,”janjinya.

    Terkait keberhasilan jajarannya mengungkap dugaan korupsi di tubuh tim 9 yang didalamnya terlibat langsung bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad, Suleman hanya merendah.
    “Saya bekerja hanya menjawab tuntutan masyarakat termasuk dari pers. Kalau kalian tidak nanya-nanya, saya kan diam saja. Ini kan tuntutan masyarakat, jadi kami ini ingin melaksanakan tuntutan itu. Tanpa dukungan masyarakat dan anda-anda semua, kami tidak bisa bekerja.(noe)

    “Tidak menutup kemungkinan semua dimintai pertanggungjawaban. Bisa saja nantinya, termasuk mereka yang pasif,”tegasnya.
    Sembilan pejabat yang namanya terlibat dalam panitia 9 masing-masing, Abdul Hafid Ahmad, Darmin Djemadil, Kadrie Silawane, Faridil Murad, Suwono Thalib, Rahmadji Sukirno, Arifudin, Petrus Kanisius dan Yulius Riung.
    Suleman mengatakan, dari 9 orang yang terlibat di panitia 9, hanya Abdul Hafid Ahmad saja yang belum menjalani pemeriksaan mendalam. Hal itu terkait jabatannya sebagai bupati yang memerlukan ijin presiden untuk melakukan pemeriksaan.
    “Ijin presidennya sedang kita tunggu,”katanya.
    Suleman mengakui, dari hasil penyidikan diketahui, ada sejumlah pejabat didalam tim 9 yang hanya pasif dalam kepanitiaan tersebut.
    “Yang saya tahu, kepala pajak Kadrie Silawane dan Kepala dinas pertanian Suwono Thalib,”katanya.
    Namun, kata dia, meskipun hanya pasif bukan berarti para pejabat ini tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya.
    “Nanti kami lihat, ada namanya pertanggungjawaban formil dan materiil,”kata mantan jaksa Kalianda ini.
    Secara formil, jelasnya, para pejabat itu diberikan surat perintah yang isinya menegaskan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab.
    “Tentunya perintah harus dilaksanakn sesuai tugas pokok dan fungsinya. Artinya perintah itu wajib dilaksanakan dan tidak dilaksakanan, tidak boleh. Itu perbuatan formalnya,”jelasnya.
    Secara materiil, lanjutnya, yang dilakukan para pejabat itu apakah berupa inisiatif atau langkah apa saja yang ia lakukan.
    “Partisipasi, kontribusinya apa, itu namanya perbuatan materiil. Dia punya kontribusi mengatur atau menentukan musyawarah, rapat, mengambil keputusan bersama, itu kontribusi. Perbuatan formil, dia harus ikut bertanggngjawab juga,”ujarnya.
    Artinya, kata Kajari, jika pejabat yang pasif tersebut tidak melaksanakan perintah, berarti ia juga ikut bersalah.
    “Ini kan kebetulan saja ada masalah, makanya banyak yang mengaku hanya pasif. Biasanya kan semua mau terlibat dalam tim 9, semua angkat tangan kalau diajak. Coba kalau diberikan reward misalnya naik jabatan, di promosikan, biar yang tidak aktif pasti mengaku aktif. Kalau perlu mereka ketemu bupati bawa foto waktu di lapangan, menunjukkan kalau mereka pernah terlibat,”katanya.
    Meski mengaku pasif, jelasnya, fakta menunjukkan jika semua pejabat yang terlibat di panitia 9, pernah mengikuti rapat.
    “Termasuk Suwono Thalib. Tapi mungkin saja, waktu absen dia tidak sempat tandatangan. Semuanya juga menerima honor sebagai panitia,”katanya.
    Pada kesempatan itu, Suleman juga memaparkan fakta baru yang menguatkan indikasi keterlibatan bupati Bulungan Budiman Arifin, dalam dugaan korupsi tersebut.
    Menurut Suleman, memang untuk pengadaan tanah, sekretaris kabupaten (Sekkab) merupakan pengguna anggaran (PA).
    Hanya saja, dalam rapat panitia 9 tidak seharusnya Budiman yang memimpin pertemuan itu.
    “Panitia ini kan berdiri sendiri. Ada ketua, wakil, sekretaris dan anggota. Ada kedudukan masing-masing. Sehingga, panitia 9 mengadakan rapat untuk mengambil keputusan, menegosiasi harga. Seharusnya sekda jangan ikut campur disitu. Dia tidak boleh menggantikan posisi bupati sebagai ketua tim, saat bupati tidak hadir,”bebernya.
    Menurutnya, jika ketua tim tidak hadir, wakil ketua tim yang harus memimpin rapat itu, bukan sekkab Nunukan.
    Sebenarnya, kata Suleman, inti perkara kasus tanah ini, yakni panitia 9 ini harusnya tidak dibentuk.
    “Ini statusnya tanah negara, Pemkab Nunukan bisa langsung melakukan pengusiran. Cukup SK bupati untuk pengusiran itu, tidak perlu membentuk panitia 9. Di keppres 55/1993 cukup jelas tugas dan untuk apa tim 9 dibentuk,”katanya.
    Apalagi, pengadaan tanah pada tahun 2004 itu direncanakan untuk ruang terbuka hijau.
    “Apakah dalam Keppres itu termasuk klasifikasi kepentingan umum?. Coba dicek, apakah dari sejumlah item yang dimaksudkan dalam Keppres, hal itu juga termasuk?,”ujarnya.
    Suleman menambahkan, jika tidak termasuk 14 item yang dimasudkan dalam Keppres 55/1993, harusnya mengajukan keppres untuk keperluan daerah itu.
    “Kalau ruang terbuka tidak termasuk, jadi kalau itu memang diperlukan, harus minta dibuatkan keppres sendiri,”katanya.

    Kepala Kejaksaan negeri Nunukan, Suleman Hadjarati mengatakan, jika semua pejabat takut melaksanakan tugas, justru tindakan itu telah menyimpang dari sumpah saat pertama menjabat.
    "Kita tidak perlu takut kalau melaksanaan tugas seuai aturan dan koridor,"katanya.
    Menurutnya, tidak perlu ada ketakutan jika pekerjaan itu dilandasi niat yang baik sesuai dengan garis yang sudah ada.

    Suleman pernah menjelaskan, sebagai ketua tim, bupati akan dimintai keterangannya, sejauhmana pengetahuannya tentang pembentukan tim 9, dalam rangka pengadaan tanah yang rencananya diperuntukkan ruang terbuka itu.
    "Itu paling tidak akan kita konfirmasikan. Apakah beliau tahu, apakah benar beliau mengeluarkan surat perintah itu,"kata mantan jaksa di gedung bundar kejagung RI ini.
    Suleman mengatakan, pentingnya memeriksa bupati, karena kasus yang terjadi di kabupaten Nunukan itu secara langsung berhubungan dengan tugas bupati yang menjabat ketua panitia 9.
    Bupati juga telah mengeluarkan keputusan, yang isinya akan dikonfirmasikan kebenarannya.
    "Kalau keterlibatannya, saya belum bisa mengatakannya,"katanya.
    Pada tanggal 23 Juni lalu, Suleman telah memaparkan perkembangan kasus pengadaan tanah, di hadapan Jaksa Agung RI Hendarman Supandji.
    Pemaparan itu, jelasnya, terkait permintaan ijin kepada presiden untuk melakukan pemeriksaan terhadap Abdul Hafid Ahmad.

    Kepala kejaksaan negeri Nunukan, Suleman Hadjarati mengakui, permohonan itu sebenarnya telah lebih dari 60 hari kerja.
    Sebenarnya, kata dia, dalam UU 32/2004 tentang otonomi daerah, jika lewat 60 hari kerja, ijin presiden belum turun, penyidik dapat melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah.
    "Tapi ternyata ada pengaturan lebih lanjut, ada peninjauan terhadap ketentuan itu. Sehingga kita tidak bisa menindaklanjutinya, kita tunggu ijin itu turun,"katanya.
    Sementara ini, jelasnya, pihaknya hanya melakukan yang jelas-jelas bisa dilakukan tindakan hukum.
    "Kita tunggu dulu ijin itu turun. Itu diluar kompetensi kami, kapasitas saya hanya mengajukan. Terakhir kami tanyakan, tapi masih itu jawabannya, sangat singkat, belum. Saya mau memaksakan juga susah, apalagi itu kewenangan presiden,"katanya.

    Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Suleman Hadjarati menegaskan, penitia pengadaan tanah tidak perlu dibentuk, jika tanah yang akan dibebaskan ternyata bukan alas hak. Sehingga, jika tanah masyarakat yang akan dibebaskan ternyata hanya dibuktikan dengan surat pernyataan penguasaan tanah (SPPT), pengadaannya cukup dengan SK bupati bukan melalui tim 9 pengadaan tanah.
    “Intinya panitia pengadaan tanah tahun 2004 itu seharusnya tidak perlu dibentuk, karena tanah yang dibebaskan masih tanah negara,”kata dia.

    Kajari menegaskan, SPPT bukanlah alas hak. Melainkan salah satu syarat untuk mendapatkan alas hak.
    “Panitia 9 itu tugasnya untuk ganti rugi tanah yang sudah ada alas haknya. Kalau terhadap tanah negara, kebijakannya dengan cara memberikan kerohiman atau pengusuiran. Kalau tanah negara, tidak perlu ganti rugi cukup dengan SK bupati,”katanya.
    Suleman memberikan contoh, pengadaan tanah di kota-kota besar seperti di Jakarta, hanya dilakukan lewat pengusiran jika status tanahnya masih milik negara.
    “Pembebasan tanah dimana-mana itu sama. Apa bedanya dengan yang di rel-rel kereta api, mereka cuma diusir tanpa penitia pengadaan tanah. Kalau kita berpedoman, demikian aturannya. Kecuali ada aturan tersendiri yang bisa digunakan, yang jelas yang saya tahu aturannya begitu,”ujarnya.

    Hanya saja, honor yang diterima itu menurutnya sesuatu yang sah dan bukan termasuk hasil tindak pidana korupsi.
    "Honor yang mereka terima itu masih dalam aturan. Disana tidak ada larinya pada kerugian negara, karena itu dikelola sesuai prosedur,"ujarnya.
    Menurutnya, yang salah bukan panitia kegiatan tersebut melainkan pelaksanaan kegiatannya.
    "Kalau mereka dibentuk oleh bupati secara sah, secara definitif dan administrasi yang dikelola memang sudah benar, itu tidak ada salahnya,"katanya.
    Memang, kata dia, penjatuhan hukuman pidana kepada para koruptor bukanlah tolak ukur penjatuhan hukuman, supaya pelaku jera.
    "Kalau cuma itu, sama saja dengan kasus pencurian ayam. Tapi ada yang sfesifik untuk mengembalikan keuangan negara,"jelasnya.

    Menurut Suleman, pihaknya tidak akan keberatan jika kasus itu di supervisi.
    “Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah pernah kami sampaikan juga (kepada KPK,red), tidak ada yang kami tutup-tutupi,”katanya.

    *888#
    Kenyataanya adalah sampai sekarang TIDAK ADA PENAHANAN LANJUTAN kepada anggota panitia tim 9 yang Lain, YANG DIKATAKAN SEBELUMNYA yang oleh KEJARI NUNUKAN.

    PENAHANAN DILAKUKAN OLEH JAJARAN KEJARI NUNUKAN KEPADA YANG BERSANGKUTAN DIJEBLOSKAN SATU SEL BERSAMA NARAPIDANA DI LAPAS NUNUKAN BUKAN DI RUTAN NUNUKAN.
    PERTANYAANNYA ADALAH :
    1. APA TIDAK MELANGGAR UNDANG-UNDANG TUH ( KUHAP ) ?
    APA TIDAK MELANGGAR HAM TUH ?
    SEENAKNYA AJA JEBLOSIN ORANG ?
    EMANG KAMBING ?
    APA DASAR PRADUGA TIDAK BERSALAH SUDAH DITERAPKAN ?
    TERUS, KENAPA TERSANGKA DIJEBLOSKAN KELAPAS BUKAN DIRUTAN ?
    APA SUDAH TERBUKTI DIPENGADILAN ?
    2. KALAU PENANGANANNYA SEPERTI INI, MENDING PIHAK YANG BERKEPENTINGAN AKAN HAL INI, MELAPORKAN KEPADA LEMBAGA PEMANTAU PERADILAN ATAU LSM PEMANTAU PROSES PENAHANAN DAN PERADILAAN BIAR DAPAT DIKETAHUI BENAR ATAU TIDAK PENANGANANNYA ? JIKA TIDAK BENARKAN, LANGSUNG AJA DIPROSES SESUAI HUKUM YANG BERLAKU….
    3. SESUAI ATAU TIDAK PROSES YANG DIJALANKAN ?
    JIKA TIDAK SESUAI, SILAHKAN AJA MMENGUNDURKAN DIRI DENGAN “TERHORMAT”…..
    3. Apakah ada yang bias memberikan PENJELASAN atau KOMENTAR ?

    Silahkan SAUDARA/ SAUDARI/ BAPAK/ IBU Nilai Sendiri….

    BalasHapus
  2. wah kalau begitu, setau saya kalau di hutan itu namanya TEBANG PILIH.... INI TIDAK BISA DIBIARKAN !!! HARUS DILAPORKAN KE KEJAGUNG DAN KOMISI PEMANTAU PERADILAN DAN LSM YANG MEMANTAU PERADILAH SE-INDONESIA DAN MEDIA MASSA NASIONAL BIAR DIKETAHUI SEPERTI KASUS-KASUS SEBELUMNYA YANG TELAH DIUNGKAP MEDIA MASSA NASIONAL PADA WAKTU LALU....

    BalasHapus
  3. bilang orang PANAS PANAS TAI AYAM
    PANASNYA KENA DI KAKI ( TELAPAK KAKAI-PALING BAWAH ) TAPI TAI DAN PANASNYA TIDAK KENA DAN TERASA DIATAS DARI PADA TELAPAK KAKI....

    BalasHapus
  4. Jadi Ingat Lagu SLANK " Tong Kosong Nyaring Bunyinya"...

    BalasHapus
  5. saya turut prihatin atas dijadikannya "TUMBAL" atas ke 3 orang itu yang ditahan dan akan diadili di pengadilan. untuk apa kau bentangkan slogan anti korupsi tetapi anti korupsimu itu tidak menyentuh orang-orang yang jelas-jelas bertanggung jawab berdasarkan tugas dan fungsinya di panitia pengadaan tanah tahun 2004 senilai 7.006.000.0000,- ? justru kau jelaskan formil atau tidaknya dan kau katakan jangan takut ? apa maksudmu ? KOMENTARMU “Rencananya masih ada lagi yang akan ditahan. Bukan besok, tapi saya lupa tanggalnya. Minggu depan ada lagi, akan terjadi penahanan-penahanan sampai habislah semua mereka-mereka itu,”janjinya.
    apa maksudmu wahai penegak hukum ? seperti CALEG aja Banyak Mengumbar Kata-kata biar masyarakat senang membaca & tidak lupa POINT PLUS-PLUS...
    wahai masyarakat nunukan dan masyarakat indonesia telah terjadi matinya penerapan keadilan disini..... Partisipasi dan bantuannya sangat diharapkan jangan sampai MAFIA PERADILAN TUMBUH DAN BERKEMBANG MENYEDOT UANG-UANG HARAM YANG BUKAN HAKNYA SEPERTI LINTAH YANG MENYEDOOT DARAH YANG TIDAK KENYANG - KENYANGNYA....

    BalasHapus
  6. menurut saya kasus ini lebih baik ditangani oleh KPK, kalau mau kasus ini diproses secara baik. kalau kejari yang tangani itu tidak menyentuh subtasi yang lebih detail lagi dari dugaan korupsi yang melibatkan para pejabat kabupaten Nunukan yang terkait dengan pemberian ijin tanah, banyak kasus lagi yang harus diteliti terkait dengan tanah yang diberi ijin terutama ditiga kecamatan, lumbis, sembakung, dan sebuku. dan kasus tranparansi proyek-proyek yang tidak sesuai dengan anggaran dana PPI dan Kapoktan tidak efektif dirasakan Masyarakat kami mohon para pejuang Nunukan bersih memperjuangkan ini. terima kasih

    BalasHapus

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini