Kamis, Desember 04, 2008

Masa Penahanan Diperpanjang, Tersangka Kasus Tanah Dicekal

NUNUKAN- Kepala kejaksaan negeri Nunukan, Haji Suleman Hadjarati memastikan, masa penahanan tiga tersangka dugaan tipikor kasus tanah, telah di perpanjang.
Hal itu menyusul berakhirnya 20 hari masa penahanan pertama baik terhadap tersangka Arifudin, Simon Sili maupun Darmin Djemadil.
"Masa penahanannya diperpanjang untuk 40 hari kedepan,"kata Kajari.
Bukankah tanpa ditahan, proses penyidikan tidak akan terganggu?.
Menjawab pertanyaan wartawan, Suleman mengatakan, penahanan akan mengefektifkan kerja-kerja penyidikan.
"Sehingga tidak ada namanya kompromi, artinya tidak ada masalah yang menjadi penghambat pemeriksaan. Tapi kalau sudah diluar, kita butuh hari ini, kita sudah buat jadwal, tapi karena mereka berada di luar, itu kadang-kadang kita berbenturan kepentingan,"ujarnya.
Menurutnya, penahanan tersangka justru mempercepat proses penyidikan.
"Buktinya, untuk kasus tanah ini dalam waktu tidak lama lagi akan dilimpahkan ke pengadilan. Tinggal pendalaman terhadap Arifuddin, kemudian kita hanya butuh satu dua orang saksi lagi,"ujarnya.
Ia berharap, dalam bulan ini perkara Arifuddin sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Pada kesempatan yang sama, Suleman memastikan, tiga tersangka kasus tanah tersebut telah masuk dalam daftar cekal. Ini artinya, sementara ketiganya tidak bisa lagi bepergian keluar negeri.
Namun, tak seperti pada kasus dugaan korupsi pembuatan dokumen Amdal, pihaknya tidak melakukan pencekalan terhadap calon tersangka lainnya.
"Kalau calon tersangka belum. Kalau sudah tersangka baru akan kita upayakan,"ujarnya.
Menurutnya, beberapa waktu lalu pihaknya memang sempat melakukan pencekalan terhadap Herlina, salah seorang pejabat Bapedalda yang dinilai berpotensi menjadi tersangka kasus pembuatan dokumen Amdal. Pencekalan terhadap Herlina dilakukan bersamaan dengan Hasan Basri dan Thoyib Budiharyadi yang telah menjadi tersangka kasus itu.
"Waktu itu kami mengantisipasi, karena dia juga bisa berpotensi, supaya kami tidak kecolongan. Begitu kami gali lebih jauh, ternyata sementara ini belum,"ujarnya.
Arifudin, SE mulai menjalani masa penahanan pada Senin (3/11) lalu di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Nunukan, sehari kemudian menyusul Simon Sili berikut Darmin Djemadil para Rabu (5/11). Ketiganya dijadikan tersangka, terkait jabatannya dalam kegiatan pengadaan tanah tahun 2004 lalu, yang diduga merugikan negara hingga Rp7 miliar. (noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini