Minggu, Desember 14, 2008

Soal Kasus Tanah, Anggota Panitia 9 ‘Cuci Tangan’

NUNUKAN- Satu persatu anggota penitia 9 pengadaan tanah tahun 2004 lalu, mulai bersuara. Setelah Arifuddin, giliran mantan kepala dinas pertanian dan peternakan (Dispertanak) Nunukan, Suwono Thalib, yang mengaku tidak bersalah dalam kasus itu.
Suwono yang kini menjabat kepala dinas kehutanan dan perkebunan (Dishutbun) Nunukan, ‘cuci tangan’ dan mengaku tidak bekerja dalam kepanitiaan yang diketuai langsung bupati Nunukan, Abdul Hafid Ahmad itu. Sehingga ia tak sependapat jika harus dimintai pertanggungjawaban.
Kepada korankaltim Suwono mengatakan, dirinya tidak pernah mengikuti rapat penentuan harga tanah yang akan dibebaskan.
“Saya tidak pernah tandatangan berita acaranya,”katanya.
Ia mengakui, saat rapat pertama dirinya sempat hadir. Rapat itu hanya membicarakan, jika ada tanah yang mau di jual.
“Jadi waktu itu cuma membahas, ada orang yang mau jual tanahnya,”katanya.
Sesuai tugasnya di panitia 9, kata Suwono, Dispertanak hanya ditugaskan menghitung tanam tumbuh yang akan diganti rugi.
“Tugas saya hanya menghitung jumlah tanamannya, kalau masalah status tanahnya, apakah itu termasuk tanah negara bukan tugas saya. Saya tidak tahu masalah itu,”katanya.
Kenyataannnya, sebutnya, di areal yang akan dibebaskan ternyata tidak ditemukan tanaman yang akan diganti rugi.
“Kami tidak menghitung tanaman waktu itu, karena memang tidak ada tanamannya. Saya tidak pernah turun ke lapangan,”katanya.
Iapun keberatan jika harus dimintai pertanggungjawaban dalam kasus yang telah menyeret tiga tersangka, masing-masing Pj Sekcam Nunukan Selatan, Arifuddin, mantan bendahara setkab Nunukan, Simon Sili dan kepala BPN NUnukan, Darmin Djemadil.
“Masing-masing dalam tim itu berbeda fungsinya. Saya tugasnya cuma itu (tanam tumbuh) setelah itu tidak ada lagi hubungannya. Masalah harga dan status tanah, itu ada tugas masing-masing,”katanya.
Apalagi, kata dia, saat penetapan harga tanah dan penandatanganan berita acara, dirinya sedang tugas ke luar daerah.
“Waktu penetapan harga saya tidak tahu, saya juga tidak tahu siapa yang menetapkan harga itu,”kata dia.
Pendapat Suwono ini bertolak belakang dengan Kajari Nunukan, Suleman Hadjarati.
Menurut Suleman, seluruh yang terlibat dalam panitia 9 kemungkinan besar akan ditetapkan sebagai tersangka seperti dua anggota lainnya yang telah mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Nunukan.
Sembilan pejabat yang namanya terlibat dalam panitia 9 masing-masing, Abdul Hafid Ahmad, Darmin Djemadil, Kadrie Silawane, Faridil Murad, Suwono Thalib, Rahmadji Sukirno, Arifudin, Petrus Kanisius dan Yulius Riung.
Menurutnya, meskipun hanya pasif bukan berarti para pejabat ini tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya.
“Nanti kami lihat, ada namanya pertanggungjawaban formil dan materiil,”kata mantan jaksa Kalianda ini.
Pada kesempatan yang sama, Suwono Thalib mengakui, jika dirinya pernah menerima honor dari kegiatan panitia 9 itu.
“Itu memang hak saya selaku panitia, tidak ada hubungannya dengan uang pembelian tanah. Itu saya terima secara sah,”kata Suwono.
Data yang diperoleh korankaltim, Suwono selaku anggota panitia 9 menerima honor Rp8,8 juta. Kegiatan pengadaan tanah seluas 62 hektar itu, diduga merugikan negara hingga Rp7 miliar dari APBD Nunukan tahun 2004 silam.(noe)

3 komentar:

  1. Soal Kasus Tanah, Anggota Panitia 9 ‘Cuci Tangan’
    ya nyatalah...kan kotor makanya...Anggota
    Panitia 9 ‘Cuci Tangan’...
    JAJARAN KAJARI NUNUKAN gimana ?
    Apa ‘Lepas Tangan’...?

    BalasHapus
  2. hahah..kasus yang aneh, panitia ada 9 ya mesti semuanya kena dong, wong mereka semua tanda tangan kok, yang membedakan cuma masa tahanannya....orang yang melek hukum pasti ngerti kalau ini permainan mencari kambing hitam

    BalasHapus
  3. gue setuju nih ama komen di atas, yang namanya tim ya kesalahan harus ditanggung bersama, ibarat tim sepakbola bila kalah masa' sih kesalahan di limpahkan dengan kiper, pemain depan kenapa nggak mencetak gol balasan, pemain tengah kenapa nggak kreatif, pemain belakang kenapa nggak disiplin,pelatih kenapa nggak pinter buat strategi, sekali lagi kesalahan tim adalah kekalahan bersama oleh tim tersebut, yang mebadakannya hanyalah besar kecilnya kontribusi masing-masing individu, dalam hal ini besar kecilnya hukuman pengadilan, bukan dilimpahkan kepada 1 atau 2 orang saja

    BalasHapus

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini