Kamis, Desember 11, 2008

Penyidik Polda Kaltim Diduga Terima Suap Proyek PU

BALIKPAPAN - Dua penyidik Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polda Kaltim diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Nunukan Abdul Azis Muhammadiyah.
Kasusnya saat ini ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan Internal (Propam) Polda Kaltim, yang telah menetapkan dua penyidik Tipikor tersebut sebagai tersangka.
"Kedua penyidik itu sudah diperiksa, namun mereka membantah. Tapi kita sudah punya bukti yang mengarah ke situ," kata Kabid Propam Polda Kaltim, Kombes Pol Yoyok Subagiono, Kamis (11/12).
Yoyok menjelaskan, dua penyidik berinisial P dan Y itu berangkat ke Nunukan pada 2November lalu untuk memulai penyelidikan dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalandi Nunukan, yang melibatkan Dinas PU dan rekanan, yang dilaporkan Nusantara Corruption Watch (NCW) bulan kemarin.
Penyidik juga berangkat ke Tawau, Malaysia, pada tanggal 7-10 November. Saat berada di sana, mereka diduga menerima suap. Dalam waktu dekat ini, Yoyok bersama timnya berangkat ke Nunukan untuk mendalami kasus yang didapat dari laporan masyarakat ini. "Kita akan cari bukti tambahan untuk memperkuat," katanya.
Ketika ditanya ancaman sanksi yang akan dijatuhkan kepada mereka, Yoyok belum bisa memastikan. "Mereka masih dalam pemeriksaan intensif, kalau sudah terbukti mereka sendiri sudah tahu sanksinya. Apakah terhadap pelanggaran disiplin, pidana, atau kode etik profesi, atau bisa juga ketiganya kena," ujar Yoyok.
Dalam penanganan kasus ini, Propam juga meminta bantuan Polres Nunukan untuk meminta keterangan tiga pejabat Dinas PU dan rekanannya dalam proyek. Ketiga pejabat Dinas PU tersebut adalah Ketua Dinas PU Abdul Azis Muhammadiyah, Kasubdin Bina Marga Khotaman dan Kasubdin Pengairan Sofyang.
"Kita sudah memintai keterangan ketiganya sebagai saksi. Juga belasan orang dari pihak kontraktor di proyek Dinas PU," kata Kapolres Nunukan AKBP Purwo Cahyoko, saat dihubungi kemarin.
Pemeriksaan dilakukan Unit Pelayanan Pengaduan dan Penegakan Disiplin (P3D). Hingga kemarin, pemeriksaan juga terus dilakukan. "Masih ada beberapa saksi yang belum datang," kata Purwo.
Sementara itu, Kapolda Kaltim Irjen Pol Andi Masmiyat saat dihubungi tadi malam mengaku belum mengetahuinya dengan jelas. "Saya masih di Jakarta, tidak pegang data. Coba tanyakan ke Wakapolda," kata Andi.
Wakapolda Kaltim, Kombes Pol Bachrul Effendi, saat dihubungi ponselnya hanya diterima ajudan yang berjanji akan menyampaikan pesan. Namun ditunggu hingga tengah malam, tidak ada kabarnya.
Terkait dugaan suap ini, Tribun juga berusaha menghubungi Kepala Dinas PU Abdul Azis. Namun ponsel yang bersangkutan tidak aktif, begitu juga dua saksi lainnya dari Dinas PU.
Untuk diketahui, keberangkatan penyidik Tipikor Polda Kaltim ke Nunukan dalam rangka penyelidikan pada lima proyek pembangunan jalan di Nunukan, yang berada di kawasan hutan lindung. Diduga dalam proyek ini telah terjadi korupsi. NCW menyebutkan Dinas PU menerima uang dari salah satu CV rekanan proyek senilai Rp 175 juta.
"Itu yang diterima dari CV, tapi kalau dari kontraktor berbentuk PT nilainya lebih besar dari itu," kata Ketua NCW, Taufiqurrahman, tadi malam. (bdu/tribunkaltim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini