Minggu, Desember 14, 2008

Perencana Kegiatan, Biang Kerok Korupsi

NUNUKAN- Kepala kejaksaan negeri Nunukan, Suleman Hadjarati menilai, selama ini perencana kegiatan merupakan biang kerok terjadinya sejumlah kasus korupsi di daerah ini. Menurutnya, dari hasil penyidikan, belum ada alasan untuk menjadikan para pengusaha sebagai tersangka.
Suleman mengatakan, dalam perbuatan korupsi itu tentunya yang perlu dilihat adanya kerjasama yang begitu rapi antara yang dikayakan dan yang terkayakan.
“Jadi begini, ada suatu proyek yang dikerjakan, secara aplikasi ternyata sudah benar. Misalnya ada pelelangan, kemudian dia (pengusaha) menjadi pemenang. Berarti itu sudah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum berdasarkan Keppres 080/2003,”ujarnya.
Hanya saja, kata dia, sesuai aturan, kegiatan yang dilelangkan itu sebenarnya tidak perlu diadakan.
“Nah, siapa yang merencanakan ini, dialah yang menjadi biang keroknya. Jadi kami betul-betul, dalam menjatuhkan suatu hukuman didasarkan pada alat bukti itu, dasar perbuatan itu,”ujarnya.
Ia melanjutkan, jika para pengusaha itu mengikuti prosedur dengan baik, berarti tidak ada alasan menjerat mereka.
“Kan begini, pengusaha itu sudah ikut tender, disuruh ikut maka dia ikut juga. Persyaratan sudah diklarifikasi dan kualifikasi sudah memenuhi semua. Kenapa mesti harus menanggung itu?. Dia melakukan kegiatan itu sesuai dengan teken kontraknya, bagaimana mau dijatuhi hukuman?. Yang menyebabkan ini terjadi dialah yang bertanggungjawab,”ujarnya.
Namun Suleman menegaskan, bukan berarti pengusaha itu tidak bisa dijadikan tersangka.
“Ini masih kami gali terus. Kita lihat dulu, ada tidak misalnya kerjasamanya. Kerjasama dari awal, misalnya kalau pengusaha dimenangkan tender, ini harganya sebetulnya begini tapi ada kongkalingkong, ada kesepakatan. Ini yang tidak boleh,”kata dia.
Menurutnya, hal itu yang belum bisa dibuktikan dalam penyidikan yang dilakukan jaksa.
“Sejauh ini memang belum ada alasan menjerat kontraktornya. Dia sudah kerja sesuai dengan pekerjaannya, uang yang dia terima itu jasanya. Dia juga sudah bayar PPn,”ujarnya.(noe)

2 komentar:

  1. Mengomentari pernyataan kepala kejaksaan tinggi negeri Nunukan Sulaiman Hajrarati tentang siapa perencana/dalang dari permasalaan tender kenapa mesti kontraktor A dan Kontraktor B yang memenangkan tender, itu perkara kecil menurut saya, tinggal saudara mengawalinya dari mana, niat saudara itu yang perlu di evaluasi oleh diri sendiri, kenapa saya katakan begitu kalau saja niat saudara diawali dari pengabdian total kepada NKRI, ini kata kunci yang tak bisa ditawar tawar, caranya mudah sekali kenapa mesti kontraktor si A dan si B yang menang sedangkan diluar sana para kontraktor yang merasa di bohongi dengan cara cara yang picik dan licik tak mampu berbuat banyak, bukankah kong kalikong lelang itu sudah basi dimasyarakat tak ada yang mengorek dan menyelidiki padahal itu masih akrab dengan praktek Kolosi dan Nepotisme yang berujung Korupsi Juga ( permainan Harga Satuan ), gampang pak caranya panggil semua panitia lelangnya suruh ngaku bagaimana bisa itu yang menang, jika mereka pasang badan itulah moral pegawai kita jika seperti itu keadaannya layahkah mereka itu mengabdi pada negara yang kita cintai ini, karena istilah lelang bohong-bohongan bukan rahasia umum lagi tinggal semuanya tergantung kemauan saudara, jadi jangan banyak alasan susah mencari siapa perencananya/dalangnya wass " pilar pilar patriot bangsa "

    BalasHapus
  2. benar sekali.........
    kalau mau bener-bener adil harusnya pembuat kabijakan bukan pelaksananya sudah merupakan gurauan umum dimasyarakat bahwa peraturan ada untuk dilanggar kalau ga ada yang langgar trus knp ada peraturan..?
    sekarang tergantung kepada yang mengawasi aturan mau gasak yang kecil atau yang besar...
    yang terjadi didepan mata kan udah jelas yang kecil digasak yang bersar melenggang diluar sono...
    masyarakat bukan orang yang mudah dibodohi !!!

    BalasHapus

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini