Rabu, Desember 24, 2008

Dua Kali PH Tak Datang, Pemeriksaan Arifuddin Dibatalkan

NUNUKAN- Jaksa penyidik Kejari Nunukan, terpaksa membatalkan pemeriksaan pendalaman terhadap Arifuddin, tersangka dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan tanah.
Arifuddin tak bisa diperiksa lantaran penasehat hukumnya, M Hasaloan Sinaga, tidak bisa mendampinginya saat akan diperiksa.
Sebelumnya, penyidik telah dua kali melayangkan surat kepada Hasaloan untuk mendampingi kliennya tersebut. Terakhir, diminta hadir pada Rabu (17/12), Hasaloan juga tak bisa datang. Padahal sebagai orang yang diberikan kuasa, tentunya hak-hak kliennya menjadi tanggungjawab PH.
“Kami konfirmasi ke PH-nya, tapi alasannya masih berada di Jakarta. Katanya masih ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan,”kata jaksa penyidik, Satria Irawan.
Meski kepada penyidik, Hasaloan mengaku tak bisa hadir lantaran berada di Jakarta, kenyataannya, pada hari akan diperiksanya Arifuddin, ia justru sibuk melayangkan somasi kepada Kapolres Nunukan dan koran kaltim, lewat surat yang ditandatanganinya di Nunukan.
Somasi itu terkait pemberitaan harian ini, yang dianggap merugikan kasubdin bina marga Nunukan, Khotaman, yang juga klien Hasaloan.
“Kalau masalah itu kami tidak tahu, yang jelas dia mengaku berada di Jakarta,”tegas Satria.
Rencananya, kata Satria, Pj Sekcam Nunukan Selatan itu akan menjalani pendalaman terkait statusnya sebagai tersangka.
“Pendalaman itu berkaitan dengan materi perkara. Tapi karena tidak bisa pendalaman, Arifuddin hanya sekali kami periksa sebagai tersangka dengan didampingi PH. Kami pikir keterangannya yang dulu sudah cukup. PH tidak hadir, tidak masalah”ujarnya.
Hanya saja, kata dia, ketidakhadiran PH justru merugikan tersangka.
Selain diperiksa sebagai tersangka, sejak dijebloskan ke Lapas Nunukan, Sungai Jepun, awal bulan lalu, Arifuddin juga pernah diperiksa sebagai saksi.
“Dia sudah kami periksa sebagai saksi tersangka Simon Sili. Dengan keterangan tersangka lainnya, ditambah keterangan saksi-saksi, kami pikir sudah cukup untuk membuktikan perbuatan dia,”kata Satria optimis.
Dengan demikian, pada Selasa (23/12) lalu, berkas perkara Arifuddin telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum. Direncanakan, Januari tahun depan, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nunukan.
Lebih lanjut Satria menjelaskan, selaku PH, Hasaloan dikuasakan untuk mendampingi Arifuddin selama penyidikan.
“Nanti kalau ke penuntutan kita tidak tahu siapa PH yang mendampingnya. Itu bukan kewenangan kami lagi di kejaksaan,”ujarnya.
Menurutnya, jika nantinya tidak ada PH yang mendampingi Arifuddin dalam persidangan, pengadilan bisa saja menunjuk PH secara prodeo alias pengacara gratis.
“Jadi kalau sudah di pengadilan, bisa saja PH yang dikuasakan lain lagi. Ada surat kuasa baru yang ditujukan kepada pengadilan,”katanya.
Secara substansi, kata Satria, penetapan Arifuddin sebagai tersangka, terkait jabatannya sebagai anggota panitia 9 merangkap lurah Nunukan Selatan.
“Lurah berkewajiban melakukan verifikasi status hukum tanah. Dia yang punya lokasi,”ujarnya.
Proyek pengadaan tanah seluas 62 hektar itu menelan anggaran hingga Rp7 miliar dari APBD Nunukan tahun 2004 silam.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini