Selasa, Desember 23, 2008

Berkas Tiga Tersangka Kasus Tanah Dinyatakan Lengkap

NUNUKAN- Jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan korupsi pengadaan tanah, Selasa (23/12) hari ini menyatakan berkas tiga tersangka dari penyidik telah lengkap (P-21).
Dengan demikian, JPU tinggal melimpahkannya ke pengadilan negeri Nunukan.
Satria Irawan, salah seorang JPU mengatakan, pelimpahan berkas ketiga tersangka ini rencananya dilakukan pada Januari tahun depan.
“Penyidik telah menyerahkan berkas kasus itu ke penuntutan. Dan JPU menyatakan berkas itu sudah P-21,”jelasnya.
Dalam menangani perkara ini, JPU terbagi dalam tiga tim. Hanya saja, berkas tersangka Arifuddin dan Darmin Djemadil akan dibuatkan satu sedangkan Simon Sili dibuat terpisah.
“Jadi dua orang anggota tim 9 berkasnya sendiri sedangkan bagian keuangannya dibuat sendiri juga,””jelas Satria.
Kasus pengadaan tanah ini ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan sejak Rabu (20/2) lalu.
Proyek pengadaan tanah seluas 62 hektar itu menelan anggaran hingga Rp7 miliar dari APBD Nunukan tahun 2004 silam.
Dalam kasus itu, penyidik telah menahan Pj Sekcam Nunukan Selatan, Arifuddin pada Senin (3/1) lalu. Saat kejadian, Arifudin termasuk salah satu anggota tim 9, terkait jabatannya sebagai lurah Nunukan Selatan kala itu.
“Sebagai lurah, dia memiliki wilayah, dimana tanah tersebut terletak. Nah dialah (Arifudin,red) yang tahu bagaimana status tanah tersebut. Jadi dia harus tahu semuanya, kalau tanah-tanah yang dimiliki orang-orang disitu, merupakan tanah negara,”kata Kajari Nunukan, Suleman Hadjarati.
Sehari berikutnya, giliran bendahara Setkab Nunukan Simon Sili, yang diangkut ke lembaga pemasyarakat Nunukan, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Simon sebagai tersangka terkait jabatannya sebagai bendahara setkab Nunukan, yang mengeluarkan uang pembayaran tanah.
“Sebagai bendahara, dia punya kewajiban untuk memverifikasi data-data itu. Tapi alasannya, dia mencairkan dana tersebut atas perintah pimpinannnya yakni sekda Nunukan kala itu,”ujar suleman.
Menurutnya, selaku bendahara Simon memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi. Simon juga harusnya memberikan advis kepada yang memerintahkannya, jika pencairan dana tersebut tidak bisa dilakukan. Namun hal itu tidak dilakukannya dan justru ia terus bekerja sesuai perintah atasannya.
“Kalaupun ada perintah, akhirnya kepada dia-dia juga terakhir kalinya. Umpamanya, kamu harus kerjakan itu, nah tinggal dalam situasi bagaimana perintah pimpinan itu memaksa dia. Sehingga nanti kita lihat, siapa yang dimaksud memerintahkan dia itu. Kan kelihatan juga,”kata Suleman.
Setelah Simon, sehari berikutnya giliran kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan, Haji Darmin Djemadil yang menjadi tersangka kasus itu.
Saat pengadaan tanah tahun 2004 lalu, Darmin terlibat dalam panitia 9 pengadaan tanah.
“Kemarin kan sudah dari bawah. Mulai dari mantan Lurah Nunukan Selatan yang merupakan anggota tim 9. Kemudian bagian atas kan juga sudah terlihat dengan jelas. Dia (Darmin,red) juga sebagai wakil ketua tim 9,”katanya.(noe)

3 komentar:

  1. kasihan ke 3 orang itu, saya turut prihatin menurut saya mereka hanya dijadikan "TUMBAL" atas kebijakan panitia 9 dan JAJARAN KEJARI NUNUKAN..dan merupakan sinyal matinya rasa KEADILAN !!! terhadap proses yang dilakukan oleh JAJARAN KEJARI NUNUKAN.
    Jelas-Jelas sesuai Komentar KAJARI NUNUKAN pada wahtu lalu Bahwa :
    “Panitia ini kan berdiri sendiri. Ada ketua, wakil, sekretaris dan anggota. Ada kedudukan masing-masing. Sehingga, panitia 9 mengadakan rapat untuk mengambil keputusan, menegosiasi harga. Seharusnya sekda jangan ikut campur disitu. Dia tidak boleh menggantikan posisi bupati sebagai ketua tim, saat bupati tidak hadir,”bebernya.

    “Tugasnya untuk mengecek kebenaran tanah tersebut secara fisik dan secara administrasi. Itu tufoksi mereka termasuk menegosiasikan harga tanah,”katanya.

    ”Oh pasti, bukan kemungkinan lagi. Setelah ijin presiden itu turun, itu bukan diperiksa lagi. Ya tinggal antara dua itu. Kalau ijin presiden turun, yah sudah tidak bisa lagi, mau tidak mau. Mau tidak mau kita harus melakukan tindakan seperti yang lain,”ujar Suleman tanpa bersedia menjelaskan apakah yang dimaksudkannya itu tindakan penahanan.

    “Rencananya masih ada lagi yang akan ditahan. Bukan besok, tapi saya lupa tanggalnya. Minggu depan ada lagi, akan terjadi penahanan-penahanan sampai habislah semua mereka-mereka itu,”janjinya.

    “Tidak menutup kemungkinan semua dimintai pertanggungjawaban. Bisa saja nantinya, termasuk mereka yang pasif,”tegasnya

    “Ini kan kebetulan saja ada masalah, makanya banyak yang mengaku hanya pasif. Biasanya kan semua mau terlibat dalam tim 9, semua angkat tangan kalau diajak. Coba kalau diberikan reward misalnya naik jabatan, di promosikan, biar yang tidak aktif pasti mengaku aktif. Kalau perlu mereka ketemu bupati bawa foto waktu di lapangan, menunjukkan kalau mereka pernah terlibat,”katanya.

    “Panitia ini kan berdiri sendiri. Ada ketua, wakil, sekretaris dan anggota. Ada kedudukan masing-masing. Sehingga, panitia 9 mengadakan rapat untuk mengambil keputusan, menegosiasi harga. Seharusnya sekda jangan ikut campur disitu. Dia tidak boleh menggantikan posisi bupati sebagai ketua tim, saat bupati tidak hadir,”bebernya.

    “Ini statusnya tanah negara, Pemkab Nunukan bisa langsung melakukan pengusiran. Cukup SK bupati untuk pengusiran itu, tidak perlu membentuk panitia 9. Di keppres 55/1993 cukup jelas tugas dan untuk apa tim 9 dibentuk,”katanya

    “Apakah dalam Keppres itu termasuk klasifikasi kepentingan umum?. Coba dicek, apakah dari sejumlah item yang dimaksudkan dalam Keppres, hal itu juga termasuk?,”ujarnya.

    “Kalau ruang terbuka tidak termasuk, jadi kalau itu memang diperlukan, harus minta dibuatkan keppres sendiri,”katanya.

    “Intinya panitia pengadaan tanah tahun 2004 itu seharusnya tidak perlu dibentuk, karena tanah yang dibebaskan masih tanah negara,”kata dia.
    “Panitia 9 itu tugasnya untuk ganti rugi tanah yang sudah ada alas haknya. Kalau terhadap tanah negara, kebijakannya dengan cara memberikan kerohiman atau pengusuiran. Kalau tanah negara, tidak perlu ganti rugi cukup dengan SK bupati,”katanya.

    “Pembebasan tanah dimana-mana itu sama. Apa bedanya dengan yang di rel-rel kereta api, mereka cuma diusir tanpa penitia pengadaan tanah. Kalau kita berpedoman, demikian aturannya. Kecuali ada aturan tersendiri yang bisa digunakan, yang jelas yang saya tahu aturannya begitu,”ujarnya.

    "Honor yang mereka terima itu masih dalam aturan. Disana tidak ada larinya pada kerugian negara, karena itu dikelola sesuai prosedur,"ujarnya.

    "Kalau mereka dibentuk oleh bupati secara sah, secara definitif dan administrasi yang dikelola memang sudah benar, itu tidak ada salahnya,"katanya.

    "Kalau cuma itu, sama saja dengan kasus pencurian ayam. Tapi ada yang sfesifik untuk mengembalikan keuangan negara,"jelasnya.

    BalasHapus
  2. wah kalau gini, mending kita-kita laporin aja ke pers nasional Biar diliput, LSM n Lembaga Permeintah yang Berwenang menangani Hal ini tentang sepak terjang JAJARAN KEJARI NUNUKAN n KEJARI NUNUKAN Terhadap Kasus ini...masalahnya kan udah jelas, trus kenapa ya tebang pilih ? emang kayu ???

    BalasHapus
  3. Gue cuman mengatakan :
    1. ada yang tidak benar mengenai proses penanganan jajaran KEJARI nunukan karena seharusnya semua tim9 "masuk" krn itu sumber masalahnya trus terima Uang lagi... kenapa dikatakan wajar oleh KAJARI ?
    2. Hulu/ sumber masalah ini kan dari tim9, kenapa cuman 3 orang yang ditahan ? malah mau di adili lagi ? berarti yang lain dijadikan saski terhadap perbuatan yang jelas-jelas mereka lakukan ? kok lucu ya ? jadi kalau kasus ini diadili dan dapat putusan yang tetap oleh pengadilan terhadap ke 3 orang ini, berarti tutup kasus dong...trus....yang lain gimana ? YA BEBAS.. dong menghirup udara dan tidur enak tenang.....
    3. kenapa cuma 3. orang ya ?? jadi curiga nih...
    4. mending KPK periksa deh KEJARI dan KAJARI nunukan tuh sepertinya penanganan kasus yang ditangani KEJARI nunukan ada yang tidak beres deh....
    5. 3 orang itu menurut saya cuma di jadikan " TUMBAL " Oleh JAJARAN KEJARI nunukan....

    BalasHapus

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini