Kamis, Desember 04, 2008

Ijin Belum Turun, Kejari Nunukan Urung Periksa Dua Bupati

NUNUKAN- Penyidik kejari Nunukan berhasrat memeriksa bupati Nunukan, Abdul Hafid Ahmad dan bupati Bulungan, Budiman Arifin, terkait kasus pengadaan tanah yang telah menyeret tiga tersangka. Hanya saja, hingga kini ijin pemeriksaan dari presiden tak juga turun.
Kepala kejaksaan negeri Nunukan, Suleman Hadjarati mengakui, permohonan itu sebenarnya telah lebih dari 60 hari kerja.
Sebenarnya, kata dia, dalam UU 32/2004 tentang otonomi daerah, jika lewat 60 hari kerja, ijin presiden belum turun, penyidik dapat melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah.
"Tapi ternyata ada pengaturan lebih lanjut, ada peninjauan terhadap ketentuan itu. Sehingga kita tidak bisa menindaklanjutinya, kita tunggu ijin itu turun,"katanya.
Sementara ini, jelasnya, pihaknya hanya melakukan yang jelas-jelas bisa dilakukan tindakan hukum.
"Kita tunggu dulu ijin itu turun. Itu diluar kompetensi kami, kapasitas saya hanya mengajukan. Terakhir kami tanyakan, tapi masih itu jawabannya, sangat singkat, belum. Saya mau memaksakan juga susah, apalagi itu kewenangan presiden,"katanya.
Kecuali, ada masyarakat yang mau menuntut hal itu.
"Masyarakat mau kemana-mana saja menuntut itu, tidak ada yang marah. Tentunya itu bagian dari pertimbangan. Bahwa tuntutan masyarakat begitu kuat, sehingga apakah ini dianggap urgen atau bisa ditunda, itu kebijakan presiden,"katanya.
Bupati Nunukan, Abdul Hafid Ahmad, secara ex efficio menjabat ketua panitia 9, dalam pengadaan tanah yang menelan APBD Nunukan tahun 2004 sebesar Rp7 miliar itu. Sebelumnya, penyelidik pernah memeriksa bupati Bulungan Budiman Arifin, sebagai saksi. Ia diperiksa terkait jabatannya kala itu sebagai sekda Nunukan.
Suleman pernah menjelaskan, sebagai ketua tim, bupati akan dimintai keterangannya, sejauhmana pengetahuannya tentang pembentukan tim 9, dalam rangka pengadaan tanah yang rencananya diperuntukkan ruang terbuka itu.
"Itu paling tidak akan kita konfirmasikan. Apakah beliau tahu, apakah benar beliau mengeluarkan surat perintah itu,"kata mantan jaksa di gedung bundar kejagung RI ini.
Suleman mengatakan, pentingnya memeriksa bupati, karena kasus yang terjadi di kabupaten Nunukan itu secara langsung berhubungan dengan tugas bupati yang menjabat ketua panitia 9.
Bupati juga telah mengeluarkan keputusan, yang isinya akan dikonfirmasikan kebenarannya.
"Kalau keterlibatannya, saya belum bisa mengatakannya,"katanya.
Pada tanggal 23 Juni lalu, Suleman telah memaparkan perkembangan kasus pengadaan tanah, di hadapan Jaksa Agung RI Hendarman Supandji.
Pemaparan itu, jelasnya, terkait permintaan ijin kepada presiden untuk melakukan pemeriksaan terhadap Abdul Hafid Ahmad.
Dalam kasus itu sendiri, Kejari Nunukan telah menahan Pj Sekcam Nunukan Selatan, Arifuddin, mantan bendahara Setkab Nunukan, Simon Sili, dan kepala BPN Nunukan, Darmin Djemadil. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik juga telah menyita seluas 62 hektar tanah di Sungai Jepun, tak jauh dari kantor bupati Nunukan. Penyitaan didasarkan pada penetapan penyitaan pengadilan negeri Nunukan nomor 59/PEN.PID/2008/PN.NNK, tanggal 24 Maret 2008.(noe)

2 komentar:

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini