Senin, Desember 15, 2008

Simon Sili Bantah Pernah Tunjuk Arifuddin

NUNUKAN- Tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah, Simon Sili membantah pernah menunjuk tersangka lainnya Arifuddin, karena mengganggap mantan lurah Nunukan Selatan itu sebagai sumber masalah.
Salah seorang kerabat Simon Sili mengatakan, tidak benar mantan bendahara Setkab Nunukan itu pernah menumpahkan kekesalannya kepada Arifuddin dengan menunjuknya.
“Kami sudah tanyakan langsung kepada Simon, ternyata dia tidak pernah melakukan tindakan itu,”kata adik kandung Simon, yang meminta namanya tidak disebutkan.
Ia mengatakan, hal ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan pemahaman negatif dari masyarakat.
“Kesannya kan tidak enak jadinya kalau seperti itu,”katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Simon Sili dikabarkan berkali-kali melontarkan kekesalannya kepada Arifudin, karena menganggap ialah sumber masalah itu.
“Gara-gara kamu sampai saya dipenjara disini,”kata Simon menujuk Arifudin, seperti ditirukan salah seorang yang pernah menjenguk kedua tersangka itu.
Penahanan Simon Sili dan Arifuddin, terkait kasus pengadaan tanah.
Penetapan Simon sebagai tersangka terkait jabatannya sebagai bendahara setkab Nunukan, yang mengeluarkan uang pembayaran tanah.
“Sebagai bendahara, dia punya kewajiban untuk memverifikasi data-data itu. Tapi alasannya, dia mencairkan dana tersebut atas perintah pimpinannnya yakni sekda Nunukan kala itu,”kata Kepala Kejari Nunukan, Suleman Hadjarati.
Menurutnya, selaku bendahara Simon memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi. Simon juga harusnya memberikan advis kepada yang memerintahkannya, jika pencairan dana tersebut tidak bisa dilakukan. Namun hal itu tidak dilakukannya dan justru ia terus bekerja sesuai perintah atasannya.
“Kalaupun ada perintah, akhirnya kepada dia-dia juga terakhir kalinya. Umpamanya, kamu harus kerjakan itu, nah tinggal dalam situasi bagaimana perintah pimpinan itu memaksa dia. Sehingga nanti kita lihat, siapa yang dimaksud memerintahkan dia itu. Kan kelihatan juga,”kata Suleman.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini