Senin, Desember 01, 2008

Sekda Keluarkan Enam Cek Bayar Konsultan Amdal


NUNUKAN- Sekretaris kabupaten (Sekkab) Nunukan, Zainuddin HZ dipastikan telah mengeluarkan enam cek untuk membayar konsultan yang mengerjakan proyek pembuatan dokumen Amdal. Hal tersebut diungkapkan mantan kepala Bapedalda, Darmawan Darham, Senin hari ini di pengadilan negeri Nunukan, saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan kepala Bapedalda Nunukan Hasan Basri dan mantan kabid pemantauan dan pengawasan lingkungan, Thoyib Budiharyadi.
Sidang tersebut menghadirkan delapan saksi diantaranya, Darmawan Darham, mantan kasubdin cipta karya Khotaman, kepala dinas PU Azis Muhammadiyah dan mantan kepala dinas perhubungan Abdul Karim serta Ari Mulyadi yang diketahui sebagai saksi pelapor.
Darmawan menjelaskan, cek yang dikeluarkan Sekda itu, telah diberikan kepada pihak ketiga dalam hal ini konsultan Amdal. Hanya saja ia belum bisa memastikan, apakah cek itu sudah dicairkan pihak ketiga tersebut.
“Saya tahunya sampai ke SPMU (surat perintah mengeluarkan uang) saja. Kalau sudah cek, itu urusan Sekda,”katanya.
Dalam proses pencairan anggaran itu, kata Darmawan, Bapedalda sebagai SKPD yang memiliki anggaran tersebut, mengajukan surat permintaan pencairan (SPP) kepada BPKKD.
“Nah termasuk syarat-syaratnya dan apakah pekerjaan Amdal itu sudah selesai, yang tahu dinas terkait. Saya kurang tahu masalah teknis, jadi saya tidak tahu apakah amdal itu sudah dikerjakan,”kata Darmawan, yang membenarkan anggaran Amdal ada di Bapedalda Nunukan.
Selanjutnya, kata dia, SPP tersebut akan ditelaah di bagian belanja dan klarifikasi. Sehingga jika ada anggaran ganda ataupun pembayaran itu tidak layak dilakukan, bagian tersebutlah yang lebih tahu.
“Setelah SPM siap, saya tinggal tandatangan,”katanya.
Pada kesempatan itu juga, Darmawan memastikan, hasil audit yang dilakukan badan pemeriksa keuangan dan pembangunan (BPKP), tidak ditemukan adanya penyimpangan dalam pengeluaran anggaran untuk enam item pekerjaan pembuatan dokumen Amdal itu.
“Tahun 2007 BPKP sudah melakukan audit, tidak ada temuan,”kata Darmawan menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa.
Hasan Basri sendiri mengakui, sudah benar prosedur pembayaran seperti yang diungkapkan Darmawan.
Sementara itu, mantan kasubdin Citpa karya Khotaman mengatakan, pelaksanaan Amdal untuk gedung gabungan dinas dan IPAL RSUD Nunukan, merupakan hasil kesepakatan rapat seluruh instansi yang dipimpin bupati Nunukan pada tahun 2005.
Rapat itu sebenarnya, membahas rencana perngoperasian gedung baru RSUD Nunukan Sungai Fatimah.
“Dalam rapat itu diputuskan, gedung gadis dan IPAL RSUD perlu di Amdal,”katanya.
Menurutnya, ada permintaan khusus dari direktur RSUD agar IPAL itu di Amdal, supaya RSUD bisa segera difungsikan.
“Karena untuk ijin operasi, terlabih dahulu harus diketahui propinsi dan pusat. Salah satu syarat untuk mendapatkan ijin itu, harus ada Amdalnya,”ujarnya.
Khotaman mengaku tidak tahu, apa tipe RSUD. Sehingga, ia juga tidak mengetahui, apakah IPAL tersebut harus di Amdal atau tidak.
“Yang asti direktur rumah sakit yang minta di amdal,”katanya.
Sedangkan untuk gedung gadis, jelasnya, perlu dilakukan Amdal untuk mengetahui, apa dampak dari pembangunan gedung itu.
“saya tidak tahu klasifikasi gedung yang harus diamdal,”ujarnya Khotaman yang memastikan, pelaksanaan Amdal dilakukan setelah fisik bangunan dikerjakan.
Ia mengakui, sebelum bangunan itu di Amdal, dirinya telah berkoordinasi dengan Herlina, salah seorang staf Bapedalda Nunukan.(noe)

2 komentar:

  1. "Sekda Keluarkan Enam Cek Bayar Konsultan Amdal" trus pertanggung jawabannya ???
    udah Tau jelas-jelas bermasalah kenapa dikeluarin CEK ? KEPRES 29 tahun 2002 ???
    TUTUP MATA... CULUPPP... BAAAAAAAAAAA.............

    BalasHapus
  2. nunukan kecil bos.... masalah rumah tangga orang aja kita-kita pada tau apa lagi masalah uang...uang negara lagi..... begitu juga yang ngeluarin cek masa sih tidak tau ? apa tidak ada yang namanya koordinasi ? tau apa pura - pura tidak tau ????
    kalau gitu biar si TUKUL aja yang jadi SEKDA...

    BalasHapus

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini