Senin, Desember 22, 2008

Kepala BPN Kembali Diperiksa Penyidik

NUNUKAN- Tersangka kasus pengadaan tanah, yang juga kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan, Darmin Djemadil, Senin (22/12) hari ini kembali menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Nunukan.
Ia tak didampingi penasehat hukumnya, sebab dalam pemeriksaan yang berlangsung tadi, Darmin hanya diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka lainnya, mantan bendahara Setkab Nunukan, Simon Sili.
Darmin tiba di kantor Kejari Nunukan, Jl, Ujang Dewa pukul 13.55 wita dengan menumpang bus tahanan Kejari Nunukan, dari lembaga pemasyarakat (Lapas) sungai Jepun tempatnya di tahan.
Ia datang seorang diri dengan menggunakan kemeja putih lengan panjang, celana panjang cokelat dan menggunakan sandal.
Darmin tampak lebih kurus dan kelihatan pucat dibandingkan saat pertama kali ia dijebloskan ke tahanan bulan lalu.
Iapun menjalani pemeriksaan hingga pukul 17.00 wita, di lantai I dengan jaksa penyidik Satria Irawan.
Satria kepada korankaltim usai pemeriksaan itu menyebutkan, Darmin diperiksa sebagai saksi dalam perkara kasus pengadaan tanah dengan tersangka Simon Sili.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk mendalami hubungan antara tersangka Simon dengan saksi Darmin,”katanya.
Dalam hal ini, kata Satria, pemeriksaan itu menyangkut pembayaran tanah seluas 62 hektar yang jadi objek kasus ini.
“Kami ingin mendalami hubungan antara panitia 9 dan bendahara dalam pembayaran tanah tersebut. Larinya kesana nantinya,”katanya.
Darmin mendekam di lapas Nunukan sejak Rabu (6/11) menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus itu.
Saat pengadaan tanah tahun 2004 lalu, Darmin terlibat dalam panitia 9 pengadaan tanah.
Kepala kejaksaan negeri Nunukan H Suleman Hadjarati SH MH, mengatakan, sejak lama sebenarnya peran Darmin sebagai kepala BPN sudah ketahuan.
“Kemarin kan sudah dari bawah. Mulai dari mantan Lurah Nunukan Selatan yang merupakan anggota tim 9. Kemudian bagian atas kan juga sudah terlihat dengan jelas. Dia (Darmin,red) juga sebagai wakil ketua tim 9,”katanya.
Darmin merupakan tersangka ketiga yang dijebloskan ke tahanan.
Sebelumnya, Senin (3/1) lalu Kejari Nunukan juga telah menahan Pj Sekcam Nunukan Selatan, Arifudin, SE. Saat kejadian, Arifudin termasuk salah satu anggota tim 9, terkait jabatannya sebagai lurah Nunukan Selatan kala itu. Sehari kemudian, giliran bendahara Setkab Nunukan Simon Sili, yang diangkut ke lembaga pemasyarakat Nunukan sekitar pukul 15.00 wita kemarin.
Kasus pengadaan tanah ini ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan sejak Rabu (20/2) lalu. Suleman menjelaskan, sesuai data yang dikumpulkan penyidik, diketahui 47 hektar tanah yang dibebaskan tidak dilindungi dokumen.
Proyek itu sendiri menelan anggaran hingga Rp7 miliar dari APBD Nunukan tahun 2004 silam.
Kejaksaan negeri Nunukan telah menyita seluas 62 hektar tanah di Sungai Jepun, yang lokasinya tak jauh dari Kantor Bupati Nunukan. Penyitaan tersebut didasarkan pada penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Nunukan Nomor 59/PEN.PID/2008/PN. NNK, tanggal 24 Maret 2008.Tak hanya Bupati Nunukan, kasus itu juga menyeret Bupati Bulungan, Budiman Arifin, yang waktu itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan. Budiman pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.
Selain terhadap Budiman, Kejari Nunukan juga telah melayangkan ijin kepada presiden untuk memeriksa bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad, terkait jabatannya selaku ketua tim 9 pengadaan tanah tersebut. Tindakan hukum terhadap keduanya akan dilakukan menyusul turunnya ijin presiden tersebut.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini