Selasa, Desember 23, 2008

Kejari Nunukan Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi DAK-DR


NUNUKAN- Penyidik kejaksaan negeri Nunukan, Selasa (23/12) hari ini secara resmi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus dana reboisasi (DAK-DR). Ketiganya yakni mantan pimpro kegiatan, Nazaruddin Semad, kuasa direktur PT Dameru Putri Utama, Teddi Wiliam dan kepala cabang PT Rashmico Prima Nunukan, Djunaidi. Namun, dua nama terakhir hingga kini masih buron.
Tadi, untuk pertama kalinya Nazaruddin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia tiba di kantor Kejari Nunukan, Jl. Ujang Dewa pukul 14.00 wita dengan menggunakan seragam PNS warna cokelat muda. Nazaruddin menjalani pemeriksaan sekitar satu jam yang dilakukan jaksa penyidik, Satria Irawan, di lantai I kantor itu.
“Mulai Selasa, 23 Desember 2008, status Nazaruddin dari saksi sudah resmi menjadi tersangka. Kami melakukan pemeriksaan Nazaruddin Semad sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi DAK-DR tahun 2001-2002 di Nunukan,”kata Satria kepada korankaltim.
Proyek itu, sebut Satria, dikerjakan kontraktor PT Dameru Putri Utama dan konsultan pengawas PT Rashmico Prima.
“Dalam pemeriksaan hari ini, kami hanya menyampaikan pemberitahuan kepada tersangka terkait hak-haknya sebagai tersangka yang dilindungi undang-undang,”ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, dirinya juga sudah menawari Nazaruddin, apakah akan didampingi penasehat hukum dalam pemeriksaannya sebagai tersangka?.
“Ia akan mencari penasehat hukum untuk mendampinginya,”ujarnya.
Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka terkait jabatannya selaku pimpinan proyek kegiatan reboisasi pada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) Kabupaten Nunukan. Kasus DAK-DR diduga merugikan negara sebesar Rp1,9 miliar.
“Dalam hal ini, dia bertindak sebagai penanggungjawab kegiatan tersebut,”jelas Satria.
Namun tak seperti tersangka lainnya, begitu resmi menjadi tersangka Nazaruddin tak langsung dijebloskan ke tahanan.
“Kami menganggap beliau kooperatif dalam pemanggilan selama ini. Kami menilai belum perlu dilakukan penahanan, karena penetapan tersangka tidak serta merta harus dilakukan penahanan. Memang ada yang langsung dilakukan penahanan tapi ada juga yang ditetapkan tersangka tidak dilakukan penahanan,”kata Satria beralasan.
Sementara soal kaburnya dua pengusaha yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Nunukan terus berusaha melakukan pencarian.
“Kami sudah memasukkan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO), yang ditembuskan kepada pihak kepolisian resort Nunukan,”katanya.
Satria mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali melakukan pemanggilan terhadap kedua pengusaha itu, namun mereka tak pernah datang.
“Mulai dari tahun 2005 sampai terakhir bulan ini, mereka tidak datang,”kata dia.
Jaksa menduga, kedua perusahaan itu fiktif. Dalam dokumen, disebutkan, PT Dameru Putri Utama beralamat di Nunukan, serta dua kantor di Jakarta. Sedangkan PT Rashmico Prima berkantor cabang di Nunukan, kemudian memiliki kantor di Tanjung Selor, Bulungan dan Balikpapan.
“Kami sudah berupaya mencari, ternyata kantor ini tidak bertuan,”katanya.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini