Kamis, Januari 01, 2009

Kejari Nunukan Juga Incar Sejumlah Pembebasan Tanah

NUNUKAN- Pengadaan tanah pemerintah yang tidak prosedural, ternyata bukan hanya terjadi saat pembebasaan tanah seluas 62 hektar, di Sungai Jepun, tahun 2004 lalu.
Disinyalir, masih ada beberapa tanah yang sudah diganti rugi, padahal statusnya masih tanah negara.
Hal itu diperkuat pernyataan sejumlah anggota panitia 9 Pemkab Nunukan yang menyebutkan, hampir semua tanah-tanah yang pernah dibebaskan, statusnya masih berupa surat pernyataan penguasaan tanah (SPPT).
Padahal, jaksa menilai, SPPT bukanlah alas hak sehingga pembebasannya cukup dengan SK bupati bukan melalui penitia pengadaan tanah.
"Kalau tanah yang dibebaskan masih statusnya SPPT, berarti ada potensi pelanggaran hukum. Mereka (panitia 9,red) mengatakan SPPT itu sebagai alas hak. Siapa yang mau mengatakan itu?, karena alas hak sudah tercantum dalam UUPA nomor 05/1960,"jelas Kajari Nunukan, Suleman Hadjarati, hari ini.
Suleman mengatakan, sebagai negara hukum, tentunya didalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintahnya harus menurut aturan hukum.
"Sehingga yang menjadi pedoman adalah hukum. Diantaranya itu mengenai pemanfaatan tanah yang harus mengikuti aturan,"katanya.
Apakah kejari juga akan melakukan penyelidikan terhadap sejumlah pembebasan tanah yang bermasalah?,
"Kalau memang ada, kita lihat saja. Kami tidak mengarang-ngarang. Seperti tata cara ganti rugi untuk kepentingan umum, itu sudah cukup jelas. Ada aturannya, implementasinya dalam Keppres 55/1994 sangat jelas,"kata Kajari menjawab pertanyaan korankaltim.
Menurutnya, apa yang disebut tanah alas hak dan apa saja yang bisa dibebaskan panitia 9, semuanya sudah tercantum dalam berbagai aturan, termasuk SK menteri agraria/ kepala BPN.
"Bagaimana penyelenggarannya sudah diatur. Jadi bukan hanya mau kami saja, disini peran BPN sangat menentukan. Bagaimana mereka memberikan penyuluhan, sosialisasi sehingga masyarakat menjadi mengerti,"katanya.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini