Kamis, Januari 15, 2009

Tersangka DAK-DR Bakal Ditahan Besok?

NUNUKAN- Untuk kali kedua sejak resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (23/12) lalu, mantan pimpro kegiatan dana alokasi khusus dana reboisasi (DAK-DR), Nazaruddin Semad, kembali mendapat panggilan untuk diperiksa di kantor Kejari Nunukan, Jumat (16/1) besok.
"Belum tahu apakah dia datang atau tidak. Yang jelas panggilannya sudah diterima untuk besok,"kata jaksa penyidik Satria Irawan.
Nazaruddin rencananya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, dengan didampingi pengacaranya.
Menurut sumber koran kaltim, pemeriksaan kali ini akan dibarengi dengan penahanan tersangka.
Hanya saja, Satria belum mau membeberkan apakah Nazaruddin akan ditahan atau tidak.
"Saya tidak bisa pastikan kalau masalah penahanan. Tergantung nanti,"katanya.
Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka terkait jabatannya selaku pimpinan proyek kegiatan reboisasi pada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) Kabupaten Nunukan. Kasus DAK-DR diduga merugikan negara sebesar Rp1,9 miliar.
“Dalam hal ini, dia bertindak sebagai penanggungjawab kegiatan tersebut,”jelas Satria.
Namun tak seperti tersangka lainnya, begitu resmi menjadi tersangka Nazaruddin tak langsung dijebloskan ke tahanan.
“Kami menganggap beliau kooperatif dalam pemanggilan selama ini. Kami menilai belum perlu dilakukan penahanan, karena penetapan tersangka tidak serta merta harus dilakukan penahanan. Memang ada yang langsung dilakukan penahanan tapi ada juga yang ditetapkan tersangka tidak dilakukan penahanan,”kata Satria beralasan.
Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka bersama kuasa direktur PT Dameru Putri Utama, Teddi Wiliam dan kepala cabang PT Rashmico Prima Nunukan, Djunaidi. Namun, dua nama terakhir hingga kini masih buron.
Dalam proyek itu diduga terjadi tindak pidana korupsi DAK-DR tahun 2001-2002 di Nunukan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,9 miliar.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini