Minggu, Januari 18, 2009

Ijin Pemeriksaan bupati Nunukan dan Bulungan Sudah Turun?

TANJUNG SELOR- Presiden RI Sosilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan ijin pemeriksaan untuk 126 kepala daerah yang terdiri dari gubernur, bupati dan walikota di seluruh Indoensia.
Kepastian itu disampaikan staf khusus presiden bidang pengaduan Sardan Marbun, melalui surat kabar nasional baru-baru ini.
Namun belum diketahui persis, apakah dari 126 ijin itu termasuk untuk pemeriksaan bupati Nunukan, Abdul Hafid Ahmad dan bupati Bulungan, Budiman Arifin. Keduanya tersangkut dugaan korupsi pengadaan tanah, yang telah menetapkan tiga tersangka.
Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, kepala kejaksaan negeri Nunukan, Suleman Hadjarati, mengaku belum tahu informasi itu.
"Apakah nama-namanya ada disebutkan (di media massa,red),"tanya Kajari kepada Koran kaltim.
Selaku sekretaris kabupaten Nunukan kala itu, Budiman Arifin merupakan pengguna anggaran pengadaan tanah tersebut.
Dari pengakuan mantan bendahara Setkab Nunukan, Simon Sili yang menjadi tersangka kasus itu, besar kemungkinan bupati Bulungan Budiman Arifin, akan terseret sebagai tersangka dalam kasus itu.
Dari hasil penyidikan, kata Suleman, diketahui jika Simon ternyata mendapat perintah dari Budiman Arifin selaku sekda Nunukan.
“Kalau mereka (Budiman Arifin,red) yang ini, dengan posisi yang sekarang (Bupati Bulungan) itu harus ijin presiden,”katanya.
Menurutnya, saat menjabat sebagai sekkab Nunukan, Budiman Arifin telah dikonfirmasi terkait kasus itu. Hanya saja kala itu baru sebatas wawancara karena sifatnya masih pengumpulan data dan keterangan.
Apakah ada kemungkinan diperiksa lagi?,
“Oh pasti, bukan kemungkinan lagi. Setelah ijin presiden itu turun, itu bukan diperiksa lagi. Ya tinggal antara dua itu. Kalau ijin presiden turun, yah sudah tidak bisa lagi, mau tidak mau. Mau tidak mau kita harus melakukan tindakan seperti yang lain,”ujar Suleman tanpa bersedia menjelaskan apakah yang dimaksudkannya itu tindakan penahanan.
Namun saat didesak Suleman mengakui, besar kemungkinan Budiman akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
“Bagaimana nanti keterangan dari yang dibawah-bawah ini, sejauhmana peran beliau (Budiman,red) dan sejauh mana keterlibatan beliau. Kemungkinan seperti itu tetap ada. Tapi kepastiannya, jawaban saya begitu dulu. Kita lihat yang dibawah ini,”katanya.
Ia melanjutkan, para bawahan yang mendapatkan perintah ini, tentunya akan ikut berbicara.
“Kalau hanya merasa disuruh, tapi mereka yang diminta pertanggungjawabannya. Saya kok kena, terus bagaimana yang memerintahkan. Itu kan bisa ngomong sendiri,”katanya.
Sejauh ini pihak kejaksaan telah meminta ijin presiden terkait keterlibatan Budiman Arifin dalam kasus pengadaan tanah tersebut.
Selain terhadap Budiman, Kejari Nunukan juga telah melayangkan ijin kepada presiden untuk memeriksa bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad, terkait jabatannya selaku ketua tim 9 pengadaan tanah tersebut.
Tak hanya Budiman, bupati Nunukan juga terancam menjadi tersangka.
“Tidak menutup kemungkinan semua (tim 9,red) dimintai pertanggungjawaban. Bisa saja nantinya, termasuk mereka yang pasif,”tegasnya.
Sebelumnya dalam kasus itu penyidik kejari Nunukan telah menahan tiga tersangka masing-masing, Kepala BPN Nunukan, Haji Darmin Djemadil, Pj Sekcam Nunukan Selatan, Arifudin, SE dan bendahara pembayaran Setkab Nunukan, Simon Sili.
Kasus pengadaan tanah ini ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan sejak Rabu (20/2) lalu. Suleman menjelaskan, sesuai data yang dikumpulkan penyidik, diketahui 47 hektar tanah yang dibebaskan tidak dilindungi dokumen.
“Dan lebih fatal lagi menurut pandangan kami, bukan hanya tidak dilindungi dokumen atas tanah tersebut, tapi itu merupakan tanah yang tidak patut atau wajib untuk diberikan ganti rugi,”jelasnya.
Proyek itu sendiri menelan anggaran hingga Rp7 miliar dari APBD Nunukan tahun 2004 silam. Kejaksaan negeri Nunukan telah menyita seluas 62 hektar tanah di Sungai Jepun, yang lokasinya tak jauh dari Kantor Bupati Nunukan.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini