Selasa, Januari 06, 2009

Polres Nunukan Hanya Memeriksa Saksi-Saksi

NUNUKAN- Kapolres Nunukan AKBP Purwo Cahyoko mengatakan, pihaknya hanya
diperintahkan Propam Polda Kaltim untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga ada kaitannya dengan perkara anggota Tipikor Polda Kaltim.
Kedua anggota polisi itu menjadi terperiksa karena diduga telah berangkat ke Tawau, Malaysia, saat melakukan pemeriksaan sejumlah dugaan korupsi di dinas pekerjaan umum Nunukan.
"Pemeriksaan yang dilakukan, untuk membuktikan benar atau tidak anggota tipikor tersebut ke Tawau. Siapa saja yang mendampingi dan apa saja bukti-buktinya. Kami juga mencari bukti tiket, pass cap imigrasi serta menginap di hotel mana. Kalau untuk ungkap suap kami (Polres Nunukan) tak dapat perintah,"kata, hari ini.
Menurut Kapolres, dalam pemeriksaan itu Polres Nunukan sudah memeriksa 18 orang saksi untuk dimintai keterangan dan melengkapi bukti-bukti.
Yang menjadi saksi diantaranya kepala dinas PU Nunukan, Abdul Azis Muhammadiayh, kasubdin bina marga Khotaman, kontraktor, saksi hotel dan saksi yang melihat saat dua anggota tipikor tersebut naik ke kapal.
"Berkas-berkas pemeriksaan sudah kami serahkan ke provoost Polda Kaltim saat melakukan supervisi ke Nunukan pada 14 Desember 2008. Segala bukti-bukti mengenai adanya anggota tipikor ke Tawau juga disertakan,"ujarnya.
Pada kesempatan itu Kapolres menegaskan, dalam pemberitaan dimedia massa, ia tak pernah menyebutkan jika kedua oknum anggota tipikor Polda Kaltim itu menerima suap dari kepala dinas PU Nunukan.
"Saya tidak pernah membuat pernyataan seperti headline berita koran kaltim, Kepala PU Suap Polisi. Tapi kalau isi beritanya sudah tidak masalah,"kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, dirinya perlu meluruskan judul berita tersebut karena seakan-akan dia mengatakan hal itu.
Akibat berita itu, sebutnya, selain mendapatkan laporan dari Dewan Penasehat LSM Pemerhati Lingkungan dan HAM, Jamhari Ismail, dirinya juga mendapat somasi dari M Hasoloan Sinaga selaku kuasa hukum Khotaman.
"Karena mendapatkan tembusan saya harus menjawab dan meluruskan supaya tidak salah komunikasi. Saya juga sudah memberikan surat balasan pada kedua belah pihak yang berisi tanggapan dari kapolres Nunukan," katanya.
Sekedar mengingatkan kembali, pada edisi 11 Desember 2008, Kapolres dalamwawancaranya kepada korankaltim, menyebutkan, unit P3D Polres Nunukan telah memeriksa kepala dinas PU Nunukan, Abdul Azis Muhammadiyah, kasubdin Bina Marga, Khotaman dan kasubdin pengairan, Sofyang. Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menyebabkan dua anggota tipikor Polda itu, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres mengatakan, pihaknya dimintai Propam Polda Kaltim untuk memeriksa saksi-saksi terkait kasus penyuapan atau gratifikasi itu.
"Nanti perkara itu berkasnya kita kirim ke Polda. Karena mereka kalau ke sini, biayanya terlalu mahal. Untuk efektifitasnya dilimpahkan ke Polres Nunukan, khusus untuk (pemeriksaan) saksi- saksi,"jelasnya.
Sedangkan pemeriksaan dua anggota tipikor Polda yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pemeriksaan langsung dilakukan Propam Polda Kaltim.
"Tersangkanya dua anggota kita yang menerima. Sementara lingkup prosesnya masih disiplin dan mungkin nanti kode etik,"katanya.
Menurutnya, Polres tidak diberikan kewenangan meningkatkan status saksi yang diperiksa.
"Kami hanya diperintahkan memeriksa saksi, kalau peningkatan status saksi menjadi tersangka, itu nanti di polda,"katanya.
Kapolres sendiri belum mau membeberkan siapa sebenarnya yang memberi gratifikasi terhadap anggota polisi itu.
"Saya belum dapat laporan hasil dari pemeriksaan unit P3D. Nanti semua sudah diperiksa baru kita simpulkan,"katanya.(noe)

1 komentar:

  1. Terus terang awalnya saya begitu antusias mengikuti perkembangan kasus dugaan suap di Dinas PU Nunukan. Akan tetapi hari demi hari saya merasa mulai kecewa dan pesimis melihat kinerja para penyelidik.
    Di satu sisi Propam Polda seperti hanya panas di awal saja. Begitu menggebu-gebu bagai kebakaran jenggot begitu tersiar kabar ada anggotanya yang terlibat kasus. Secara tegas diberitakan akan menindak tegas anggotanya yang terlibat. Tetapi sepertinya ini hanya akal-akal sejenak untuk meredam antusias masyarakat. Buktinya kini seperti melempem. Mungkin dipikir, suasana mulai cool kembali.Beritanya seperti hilang ditelan bumi. Kadang muncul sejenak tapi kemudian lenyap tak berbekas.
    Begitu juga dengan Polres Nunukan. Seakan tak mau kalah dengan Propam polda, juga lihai bersilat lidah. Lewat pernyataan Kapolres, bahwa Polres Nunukan sebatas memeriksa saksi, tidak berwenang meningkatkan status menjadi tersangka.
    Lalu bagaimana dengan bukti-bukti otentik yang sudah dipegang polres dan propam? Sampai kapan kasus ini tuntas? atau mungkin pameo selama ini bahwa aparat penyelidik sekarang ini memang belum bisa diandalkan sepenuhnya menuntaskan kasus-kasus karena sudah diatur dengan du......???
    Mungkin juga membuktikan bahwa inilah potret hukum sebenarnya di negara kita yang penuh dengan sandiwara, jadi nomor hp para kapolres, kapoda,bahkan kapolri yang dibuka untuk umum untuk melaporkan kasus-kasus tak lebih dari sekedar retorika belaka ?
    Akibatnya ke depan orang-orang akhirnya jadi malas melaporkan kasus-kasus di masyarakat. Buntutnya kriminalitas akan semakin merajalela, negara makin terbelakang.

    BalasHapus

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini