Minggu, Januari 04, 2009

Sidang Dugaan Korupsi Amdal Kembali Digelar Besok

NUNUKAN- Sempat tertunda hampir tiga pekan, sidang dugaan korupsi pembuatan dokumen Amdal, dengan terdakwa mantan kepala Bapedalda Nunukan, Hasan Basri dan mantan kabid pemantuan dan pengawasan lingkungan, Thoyib Budihariyadi, Senin (5/12) besok, kembali digelar di pengadilan negeri Nunukan.
Sebenarnya, dalam jadwal yang ditetapkan majelis hakim (MH), persidangan digelar setiap Senin. Hanya saja karena salah seorang hakim menjalani cuti, sehingga sidang tak bisa dilanjutkan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kasus itu, Satria Irawan mengatakan, dalam sidang kali ini pihaknya akan menghadirkan saksi pamungkas, yakni Herlina.
"Tinggal Herlina saja yang akan kami hadirkan,"kata Satria, hari ini.
Herlina disebut-sebut sebagai saksi kunci yang sengaja dihadirkan JPU untuk membuktikan perbuatan kedua terdakwa seperti dalam dakwaan JPU.
Saat peristiwa dugaan korupsi terjadi, Herlina menjabat sebagai kasubsi rencana kegiatan lingkungan/rencana pengelolaan lingkungan (RKL/RPL).
Herlina sebelumnya telah dimasukkan daftar cekal.
Kajari Nunukan, Suleman Hadjarati mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya memang sempat melakukan pencekalan terhadap Herlina, salah seorang pejabat Bapedalda yang dinilai berpotensi menjadi tersangka
kasus pembuatan dokumen Amdal.
"Waktu itu kami mengantisipasi, karena dia juga bisa berpotensi, supaya kami tidak kecolongan. Begitu kami gali lebih jauh, ternyata sementara ini belum,"ujarnya.
Sementara itu, tokoh pemuda Nunukan, Agus Mahesa mengatakan, jika dalam persidangan ternyata Herlina diduga kuat ikut terlibat dalam kasus itu, harusnya jaksa berani mengambil tindakan tegas dengan meminta pertanggungjawaban hukum yang bersangkutan.
"Karena Herlina bersama-sama kedua terdakwa, diduga ikut menyusun rencana kegiatan Amdal itu,"katanya.
Namun sebaliknya, jika keterangan Herlina termasuk saksi-saksi menunjukkan mereka tidak bersalah, jaksa juga harus berani menuntut bebas kedua terdakwa.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini