Kamis, Januari 08, 2009

Penahanan Tersangka Korupsi Dinilai Tak Prosedural

NUNUKAN- Sejumlah pihak di Nunukan mempertanyakan penahanan para tersangka dugaan korupsi yang dinilai telah menyalahi aturan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). Sebab, penyidik kejari Nunukan menahan tersangka di lembaga pemasyarakatan
sama seperti terpidana.
“Padahal di KUHAP dijelaskan, tersangka di tahan di rumah tahanan negara. Kalau digabung dengan terpidana, apakah itu tidak menyalahi aturan?,”tanya seorang warga, lewat pesan singkat kepada korankaltim.
Menanggapi hal itu, jaksa penyidik Kejari Nunukan, Satria Irawan mengakui, selama ini pihaknya menahan para tersangka di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Nunukan.
Memang penahanan itu diatur pada pasal 22 ayat (1) KUHAP dimana disebutkan, tersangka di tahan di rutan, penahanan rumah, atau penahanan kota.
“Tapi yang perlu kami luruskan, Lapas Nunukan itu fungsinya ganda. Selain sebagai lapas, juga berfungsi sebagai rutan,”katanya.
Ia mengatakan, rutan tak hanya ada di kantor polisi dan kejagung. Namun, juga merangkap di lapas.
“Jadi tidak masalah napi dan tersangka di tahan di sana,?katanya.
Yang jelas, kata Satria, perlakuan antara terpidana dan tersangka, jelas berbeda. Tersangka ini tidak satu sel dengan terpidana. Walau sama-sama di lapas sana, mereka harus terpisah,”katanya.
Selain itu, ada perbedaan perlakuan antara tersangka korupsi ini dengan narapidana yang proses hukumnya telah berkekuatan tetap.
“Kalau napi itu, sudah diberikan kegiatan-kegiatan untuk bekal saat mereka keluar dari lapas. Mereka sudah dibekali keterampilan,?sambung Kajari Nunukan,”Suleman Hadjarati.
Penahanan para tersangka di Lapas Nunukan ini wajib dilakukan.
“Waktu lapas belum ada, memang tersangka kami titip di rutan Polres Nunukan. Tapi setelah lapas itu ada, kami wajib menitipkan disana. Lagipula, di lapas tersangka bisa lebih bebas berolahraga dan beribadah di masjid,”katanya.
Ia mengatakan, penitipan tersangka ini di rutan dilakukan selama proses penyidikan hingga peradilan.
“Kalau sudah ada putusan tetap, itu ditempatkan di lapas. Lapas itu bukan penghukuman tapi pembinaan, harkat martabatnya bagaimana, supaya bias berbaur,”ujarnya.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini