Senin, Januari 12, 2009

Konsultan Salahkan Terdakwa

NUNUKAN- Sejak awal pelaksanaan pembuatan dokumen Amdal, pihak konsultan ternyata sudah merasa ada yang tidak beres. Misalnya saja, kegiatan Amdal dilaksanakan ketika proyek fisik sedang berjalan.
Hari ini, dalam sidang dugaan korupsi pembuatan dokumen Amdal, dengan terdakwa mantan kepala Bapedalda, Hasan Basri dan mantan kabid pemantuan dan pengawasan lingkungan, Thoyib Budiharyadi di PN Nunukan, perwakilan PT Kharisma Karya, Makmur Al Wahid yang dihadirkan sebagai saksi kasus tersebut mengatakan, pihaknya sudah mempertanyakan ke Bapedalda, mengapa Amdal harus dilaksanakan sementara proyek fisik sudah dikerjakan.
“Waktu kami tanya, alasannya lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali,”ungkap Makmur.
Padahal, kata Makmur, dokumen Amdal yang mereka buat harusnya digunakan sebagai petunjuk saat akan melaksanakan proyek fisik itu.
“Jadi dokumen itu sebagai petunjuk, bagaimana nantinya mereka melaksanakan proyek fisik itu,”ujarnya.
Dalam dokumen Amdal itu, sebutnya, ada penilaian negatif dan positif dari tim dalam perusahaan tersebut.
“Nah yang negatif itu disertai rekomendasi, bagaimana caranya meminimalisir. Tentunya sesuai dengan keahlian masing-masing anggota tim kami,”katanya dalam siding dengan ketua majelis hakim, I Ketut Wiartha.
Dalam kegiatan pembuatan dokumen Amdal, PT Kharisma Karya mendapatkan paket Kanal Sembakung-Sebuku dan Embung Sungai Bilal. Kedua proyek itu sudah berjalan saat di Amdal.
“Tim kami pernah mempertanyakan, kenapa embung Sungai Bilal dibuat dokumen. Alasannya karena letaknya di hutan lindung sehingga wajib Amdal,”ujarnya.
Pihaknyapun mempertanyakan, mengapa proyek kanal Sembakung-Sebuku harus di Amdal.
"Alasannya karena ada perubahan disain sehingga perlu di Amdal,"katanya.
Ia mengakui, pekerjaan Amdal harusnya dilakukan pemrakarsa proyek fisik dalam hal ini dinas pekerjaan umum, bukan Bapedalda Nunukan.
Dalam pelaksanaan kegiatan Amdal itu, Makmur menegaskan jika pihaknya hanya menganalisa lingkungan bukan proyek fisik yang dikerjakan.
Selain menghadirkan Makmur, jaksa penuntut umum juga membacakan berita acara pemeriksaan lima saksi.
Kelimanya telah dipanggil hingga empat kali namun tak datang.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini