Jumat, Januari 09, 2009

Mantan Kepala Bapedalda Belum Jadi Tersangka DAK-DR

NUNUKAN- Mantan kepala Badan pengendalian dampak lingkungan (Bapedalda) Nunukan, Aseng Gusti Nuch, bisa sedikit bernafas lega. Meskipun dalam sejumlah dugaan korupsi di Nunukan, pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dijadikan tersangka karena dinilai sebagai penanggungjawab, namun dalam dugaan korupsi dana alokasi khusus dana
reboisasi (DAK-DR), direktur PDAM Nunukan tersebut sementara belum dimintai pertanggungjawabannya.
Jaksa penyidik kejari Nunukan, Satria Irawan mengatakan, dari hasil penyidikan, belum ditemukan adanya alasan untuk menjadi Aseng sebagai tersangka.
“Sementara ini memang belum, karena kami belum menemukan alasan untuk meminta pertanggungjawaban dari dia,”kata Satria, hari ini.
Penyidik kejaksaan negeri Nunukan, Selasa (23/12) lalu secara resmi menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi DAK-DR. Ketiganya yakni mantan pimpro kegiatan, Nazaruddin Semad, kuasa direktur PT Dameru Putri Utama, Teddi Wiliam dan kepala cabang PT Rashmico Prima Nunukan, Djunaidi. Namun, dua nama terakhir hingga kini masih buron.
“Sementara baru tiga ini yang kami jadikan tersangka,”katanya.
Satria mengatakan, dalam proyek itu, Nazaruddin dianggap sebagai orang yang paling bertanggungjawab. Sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka, terkait jabatannya selaku pimpinan proyek kegiatan reboisasi pada Bapedalda Kabupaten Nunukan.
“Dalam hal ini, dia bertindak sebagai penanggungjawab kegiatan tersebut,”jelas Satria.
Proyek itu, dikerjakan kontraktor PT Dameru Putri Utama dan konsultan pengawas PT Rashmico Prima.
Namun, Satria mengatakan, dalam realisasinya diduga telah terjadi tindak pidana korupsi pada kegiatan DAK-DR tahun 2001-2002 yang menelan anggaran hingga Rp1,9 miliar itu.
“Kami melakukan penyelidikan hingga penyidikan, dengan berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),”katanya.
Dari hasil temuan itu diketahui, seluas 300 hektar lahan ternyata tidak ditanami tanaman reboisasi.
Satria mengungkapkan, lahan ratusan hektar itu terletak di kampung Tator, Pulau Nunukan.
“Jadi saat itu lahan tersebut ternyata tidak ditanami, sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara,”katanya.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini