Rabu, Januari 07, 2009

Vonis Dugaan Korupsi Amdal, Diterget Bulan Depan

NUNUKAN- Nasib dua terdakwa dugaan korupsi pembuatan dokumen Amdal, baru bias diketahui akhir bulan depan. Lewat putusannya, majelis hakim (MH) memberikan penilaian apakah mantan kepala Bapedalda Nunukan, Hasan Basri dan mantan kabid pemantuan dan pengawasan lingkungan, Thoyib Budiharyadi bersalah atau dibebaskan.
“Saya perkirakan putusannya sudah dibacakan majelis hakim pada pertengahan atau akhir bulan depan,”kata Satria Irawan, salah seorang jaksa penuntut umum (JPU) kasus itu.
Satria mengatakan, pada Senin pekan depan pihaknya kembali memanggil satu saksi yang belum sempat memberikan keterangannya yakni mantan ketua panitia lelang, Rahmad. Rahmad sendiri, hingga kini entah menghilang kemana.
“Yang pasti sudah lebih tiga kali kami panggil, tapi tidak datang. Kami tidak tahu alamatnya dimana,”kata Satria.
Satria mengatakan, mengingat pentingnya keterangan saksi yang pernah disampaikan saat penyidikan lalu, jaksa akan menggunakan pasal 162 KUHAP agar diperkenankan membaca BAP dalam persidangan itu.
Selain Rahmad, pada sidang itu, JPU juga akan menghadirkan Thoyib sebagai saksi terdakwa Hasan Basri. Begitu juga sebaliknya.
Hingga kini, baik terdakwa maupun penasehat hukumnya belum pernah memberitahukan kepada JPU, jika akan menghadirkan saksi maupun ahli meringankan dalam kasus itu.
Namun Satria menegaskan, dari keterangan belasan saksi sebelumnya, pihaknya yakin jika kedua terdakwa itu akan divonis bersalah.
“Kami optimis dapat membuktikan perbuatan kedua terdakwa. Fakta persidangan sudah cukup,”katanya.
Setelah pemeriksaan saksi, selanjutnya JPU akan menyampaikan tuntutan. Disusul pledoi, replik, duplik dan diakhiri putusan MH.
JPU dalam dakwaannya, mendakwa kedua pelaku dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primer, baik Hasan maupun Thoyib didakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dalam dakwaan subsider, JPU menjerat terdakwa dengan menggunakan pasal 3 undang-undang tersebut.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini