Minggu, Januari 11, 2009

Dua Terdakwa DAK-DR Bakal Disidang Absentia

NUNUKAN- Meski telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), namun hingga kini masih belum jelas dimana keberadaan dua tersangka dugaan korupsi dana alokasi khusus dana reboisasi (DAK-DR). Keduanya yakni kuasa direktur PT Dameru Putri Utama, Teddi Wiliam dan kepala cabang PT Rashmico Prima Nunukan, Djunaidi.
Kepada korankaltim Minggu (11/1) hari ini, Kepala kejaksaan negeri Nunukan, Suleman Hadjarati mengatakan, kemungkinan sidang keduanya akan dilakukan secara in absentia (tanpa dihadiri terdakwa,red).
Namun, kata Kajari, untuk melaksanakan sidang in absentia itu bukanlah perkara yang mudah. Sebab, pelaku yang dijadikan tersangka itu, diduga fiktif.
“Jadi dibuat seakan-akan pelakunya ada, tapi sebenarnya wujud orangnya tidak ada. Padahal in absentia itu kan harus jelas orangnya. Identitasnya ada, tapi kami belum pernah memeriksa langsung, sulit juga dilakukan,”ujarnya.
Kedua buronan ini ditetapkan sebagai tersangka akhir tahun lalu bersama mantan pimpro kegiatan, Nazaruddin Semad.
Proyek itu dikerjakan kontraktor PT Dameru Putri Utama dan konsultan pengawas PT Rashmico Prima.
Penetapan ketiganya menjadi tersangka karena diduga telah terjadi tindak pidana korupsi pada kegiatan DAK-DR tahun 2001-2002 yang menelan anggaran hingga Rp1,9 miliar itu. Dalam realisasinya seluas 300 hektar lahan di kampung Tator ternyata tidak ditanami.
Jaksa penyidik Satria Irawan mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali melakukan pemanggilan terhadap kedua pengusaha itu, namun mereka tak pernah datang.
“Mulai dari tahun 2005 sampai terakhir bulan ini, mereka tidak datang,”kata dia.
Jaksa menduga, kedua perusahaan itu fiktif. Dalam dokumen, disebutkan, PT Dameru Putri Utama beralamat di Nunukan, serta dua kantor di Jakarta. Sedangkan PT Rashmico Prima berkantor cabang di Nunukan, kemudian memiliki kantor di Tanjung Selor, Bulungan dan Balikpapan.
“Kami sudah berupaya mencari, ternyata kantor ini tidak bertuan,”katanya.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini