Jumat, Januari 02, 2009

KPK Didesak Supervisi Alihfungsi Lahan di Nunukan

NUNUKAN- Kejaksaan tinggi Kaltim dinilai kurang serius menuntaskan dugaan korupsi penyimpangan alihfungsi lahan yang terjadi di Nunukan. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak melakukan supervisi terhadap kasus tersebut.
Ketua LSM L-Heirindo, Mansyur Gecong mengungkapkan, sudah dua kali kasus alihfungsi lahan itu masuk ke Kejati Kaltim. Namun belum ada tanda-tanda jika kasus itu segera dituntaskan.
"Karena kasus ini stagnan penanganannya, sudah saatnya KPK melakukan supervisi dan mengambil alih dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian ijin itu,"kata Mansyur, hari ini.
Mansyur mengatakan, alihfungsi lahan yang terjadi di Nunukan, tidak jauh berbeda dengan yang terjadi di Sumatera.
"Tapi kenapa KPK tidak mau menangani kasus ini?,"tanya dia.
Koordinator Indonesia Guard Jakarta, A Rahmad Kusuma bahkan memprediksi, kasus yang terjadi di Sumatera, hanya 10 persen dari kasus alihfungsi yang terjadi di Nunukan.
Rahmad mengatakan, selain terhadap 23 perusahaan perkebunan, alihfungsi lahan juga terjadi untuk pembangunan fisik termasuk jalan.
"Alihfungsi lahan itu dilakukan tanpa ada persetujuan menteri,"ujarnya.
Kasus itu sudah berkali-kali dilaporkan ke KPK. Hanya saja mental, dan diteruskan ke Kejati Kaltim.
"Kami kecewa atas kinerja Kejati Kaltim yang sangat lamban menyelesaikan kasus ini"kata Mansyur.
Sebelumnya, lewat surat yang ditandatangani Deputi bidang pengawasan internal dan pengaduan masyarakat KPK, Handoyo Sudradjat, dengan nomor R-3131/40/VIII/2008, KPK telah meminta kepala kejaksaan tinggi Kalimantan Timur di Samarinda untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.
?Dalam kasus itu ada dugaan penyimpangan dalam penerbitan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK)dengan mengalihfungsikan kawasan hutan dari kawasan budidaya kehutanan (KBK) menjadi kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) yang ditanami kelapa sawit di Nunukan, bunyi surat itu.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini