Senin, Januari 12, 2009

Majelis Hakim Tolak BAP Rahmad Dibacakan

NUNUKAN- Niat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rahmad, terganjal pada sidang dugaan korupsi pembuatan dokumen Amdal, Senin hari ini di pengadilan negeri Nunukan.
Majelis hakim yang diketuai I Ketut Wiartha menolak permohonan jaksa yang akan menggunakan pasal 162 kitab undang-undang acara pidana (KUHAP), dengan alas an pemanggilan terhadap saksi belum dilakukan secara patut dan layak.
Pada sidang dengan terdakwa mantan kepala Bapedalda, Hasan Basri dan mantan kabid pemantuan dan pengawasan lingkungan, Thoyib Budiharyadi itu, jaksa meminta diperkenankan membacakan enam BAP saksi.
"Seluruh saksi sudah empat kali kami panggil tapi tidak datang,"kata Satria, salah seorang anggota JPU.
Permohonan itupun langsung mendapatkan keberatan dari penasehat hukum terdakwa, yang ngotot agar saksi-saksi ini dihadirkan di persidangan.
"Kami keberatan kalau membacakan BAP. Tapi kalau majelis mempersilahkan membacakan, BAP yang dibacakan itu dianggap tidak memiliki nilai pembuktian,"kata PH terdakwa, Roni.
Satria pun langsung menepis pernyataan Roni. Menurutnya PH harus membaca KUHAP kalau menilai pembacaan BAP tidak mempunyai nilai alat bukti.
"Apakah betul saksi berhalangan atau belum dilakukan pemanggilan secara layak?. Karena informasi sebelumnya, tidak sulit menghadirkan saksi-saksi itu,"kata Roni.
Rencananya enam saksi yang dihadirkan itu diantaranya Rahmat Wahyullah yang merupakan mantan ketua panitia lelang, Budiman dan Habir.
Hakim pun kemudian meminta bukti pemanggilan terhadap saksi.
"Kami sudah memanggil Rahmat, dia Jakarta karena pendidikan, tapi kami juga tidak bisa mendapatkan alamatnya di Jakarta. Rahmad lagi pendidikan S3 di UI, tapi kami tidak mendapatkan alamatnya. Karena itu suratnya kami tujukan kepada kepala BKD Nunukan,"jelas Satria yang langsung diteriaki pengunjung sidang.
Sejumlah pengunjung yang sebagian besar kerabat terdakwa bahkan berteriak meminta Rahmad dihadirkan paksa dipersidangan.
"Suwanda (salah satu JPU,red) sering bertemu Rahmad,"kata istri terdakwa Hasan Basri.
Kecuali lima saksi itu, majelis hakim akhirnya menolak pembacaan BAP Rahmad dan meminta dilakukan pemanggilan lagi.
"Jadi kalau jawabannya pendidikan, minta surat keterangan dari BKD. Kalau tidak ada di Nunukan, instansi berwenang menerangkan secara benar. Yang lain majelis mengijinkan dibacakan dan keberatan dari penasehat hukum akan kami catat,"kata MH.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini