Rabu, November 26, 2008

Rp103 Juta, Mengucur ke Panitia 9 Pengadaan Tanah

NUNUKAN- Sejumlah anggota panitia 9 boleh berkelit, tidak aktif dalam tim tersebut. Kenyataannya, seluruh panitia 9 telah menerima honor dari hasil jerih payah mereka itu. Seluruhnya telah menandatangani bukti penerimaan honor.
Data yang diperoleh korankaltim menunjukkan, honor tertinggi diperoleh bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad selaku ketua tim 9 sebesar Rp25,99 juta. Dipotong PPh, uang yang mengucur ke saku bupati mencapai Rp22,097 juta.
Kepala BPN Darmin Djemadil yang menjabat sebagai wakil ketua panitia, memperoleh penghasilan bersih sebesar 13,25 juta. Sedangkan lima pejabat lainnya sebagai anggota tim, masing-masing, Kadri Silawane, Faridil Murad, Suwono Thalib, Rachmaji Sukirno dan Arifuddin, memperoleh angka yang sama, Rp8,8 juta.
Dua pejabat bukan anggota yakni Petrus Kanisius selaku sekretaris I dan Yulius Riung selaku sekretaris II memperoleh honor terkecil yakni, Rp4,4 juta.
Sesuai keputusan bupati Nunukan nomor 319/2004, kerja tim ini tidak hanya pada pengadaan tanah untuk ruang terbuka di depan kantor bupati, yang belakangan bermasalah hukum.
Namun mencakup delapan item, yaitu pengadaan tanah untuk kantor DPRD Nunukan, Embung Sungai Bilal, Depan Kantor Bupati, Penjara, Parkir BKD, Mess Diklat, PPI dan RSUD.
Ganti rugi untuk 12 pemilik tanah, mencapai Rp10,398 miliar. Ditambah honor panitia (1 persen), honor administrasi (1 persen) dan operasional (2 persen), total biaya yang dikeluarkan dari APBD Nunukan mencapai Rp10,8 miliar.
Pembayaran honor panitia ini dilakukan setelah ada surat permintaan pembayaran beban tetap anggaran belanja tahun anggaran 2004, yang ditandatangani Budiman Arifin, sekretaris kabupaten Nunukan sekaligus atasan langsung pemegang kas kala itu, kemudian kepala bagian keuangan Darmawan Darham dan dan pemegang kas Simon Sili.
Sedangkan PPh sebesar Rp15,57 juta telah disetorkan Simon Sili ke kantor pajak, tanggal 30 Desember 2004.
Atas fakta tersebut, aktifis LSM Lingham, Abdullah Umar mengatakan, seharusnya dalam kasus ini, Budiman Arifin dan Darmawan, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Karena secara bersama-sama dengan Simon Sili, keduanya harus ikut bertanggungjawab terhadap pengeluaran uang pembayaran tanah yang dianggap bermasalah.
“Artinya disini, Sekda dan kabag keuangan mempunyai tanggungjawab dan peran yang lebih besar. Tapi kenapa dua orang ini tidak disentuh?,”tanya dia.
Menurut Abdullah Umar, seharusnya pihak Kejari Nunukan proaktif mempertanyakan ijin pemeriksaan dari presiden, jika ijin itu memang diperlukan terkait jabatan Budiman Arifin yang saat ini sebagai bupati Bulungan.
“Yang malah menjadi pertanyaan, apakah benar Kejari tinggal menunggu ijin presiden?,”tanya dia.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini