Rabu, November 26, 2008

Mahasiswa Nunukan Demo Kejati Kaltim

Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Nunukan, hari ini, melakukan demonstrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Samarinda. Aksi ini sebagai buntut kekecewaan mereka pada kinerja Kejari Nunukan. Mereka menilai, kejaksaan negeri Nunukan masih tebang pilih dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan tanah seluas 62 hektare untuk keperluan ruang terbuka hijau.
Koordinasi aksi, Phaul mengatakan, harusnya seluruh pejabat yang terlibat dalam Tim 9 ikut ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan seperti tersangka lainnya.
"Tapi, nyatanya hanya 3 orang dijerat hukum,”kata Paul.
Phaul curiga ada permainan dalam penanganan kasus ini. Sebab, dari 62 hektare lahan yang dibebaskan tahun 2004, sebanyak 47 hektare di antaranya merupakan tanah negara. Sehingga hanya sisa dari lahan milik warga itu yang dibebaskan, namun dalam APBD tetap dialokasikan biaya pembebasan sebesar Rp 7,006 miliar untuk 62 hektare lahan tersebut dengan perhitungan Rp 11.300 per meter persegi.
Ketua Tim 9 yang yang dijabat Bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad dan mantan Sekkab Nunukan Budiman Arifin, mestinya juga ikut bertanggung jawab. Namun, kata Phaul, hingga kini mereka belum disentuh.
Menanggapi hal itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Yuspar didampingi Kasi Penyidikan Iwa S Pribawa dan Kasi Penkum dan Humas Syakhrony menjelaskan, pihaknya sudah paham kasus tersebut. Yuspar dengan tegas membatah, bahwa Kejari Nunukan berlaku diskriminasi dalam menangani kasus itu.
Menurutnya, kapasitas kejaksaan beda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Nunukan Abdul Hafid dan mantan Sekkab Budiman yang kini menjabat Bupati Bulungan memang belum diperiksa lebih lanjut, karena pemeriksaan kepada kedua bupati itu harus ada izin dari presiden.
“Itulah kendala kita. KPK bisa memeriksa kepala daerah tanpa izin presiden, tapi kalau kejaksaan harus ada izin,” kata Yuspar.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah lama mengajukan permohonan izin itu melalui Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung pun telah menyerahkan permohonan izin itu ke presiden. “Nah, kami tinggal menunggu izin dari presiden itu. Begitu izin turun, kami akan panggil mereka untuk diperiksa,” jelasnya.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini