Selasa, November 11, 2008

Oknum PNS Kantor Bappeda Nunukan Terlibat Money Loundry

NUNUKAN- Seorang oknum PNS di kantor Bapeda Nunukan disinyalir terlibat dalam pencucian uang (money lonudry). Selain itu, dua PNS yang bekerja diinstansi lainnya juga disinyalir melakukan tindakan serupa di Nunukan.
Hal itu diketahui berdasakran laporan kepala pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK), Yunus Husein.
Menurut sumber koran kaltim, laporan PPATK itu menindaklanjuti Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang sebelumnya disampaikan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim.
Modus kegiatan money loundry itu, dengan jalan memindahkan dana dari rekening pemerintah ke rekening pribadi.
"Tindakan itu berindikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana APBD,"ujar sumber tersebut.
Dari laporan BPD Kaltim tersebut, diketahui telah terjadi pemindahaan dana milik pemerintah yakni dana APBD Nunukan ke rekening pribadi para nasabah itu.
Diketahui pula telah terjadi penarikan uang dari rekening tersebut. Hal itu diketahui dari berkurangnya saldo akhir pada rekening pribadi oknum PNS itu.
Tindakan oknum PNS itu, diduga menyimpang dari ketentuan Keppres No.42 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Keppres No.72 tahun 2004 yang menyebutkan, bendaharawan penerima atau penyetor berkala dilarang menyimpan uang dalam penguasaan atas nama pribadi atas nama pribadi pada suatu bank, atau lembaga keuangan lainya.
Selanjutnya disebutkan, penggunaan dana baik dana APBD pada simpanan pribadi maupun pendapatan bunga untuk kepentingan pribadi merupakan tindakan yang sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan jabatan atau wewenang untuk menggelapkan dana milik pemerintah.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini