Selasa, November 25, 2008

Bupati Kembali Copot Jabatan Tersangka Korupsi

NUNUKAN- Sudah jatuh tertimpa tangga pula, barangkali itulah ucapan yang pantas diterima para pejabat Nunukan yang tersangkut perkara korupsi. Pasalnya, tidak hanya harus mendekam di tahanan, para pejabat ini juga dicopot dari jabatannya. Terakhir pada Jumat (21/11) lalu, Bupati Nunukan Haji Abdul Hafid Ahmad, kembali mencopot jabatan dua tersangka kasus pengadaan tanah masing-masing bendahara setkab Nunukan, Simon Sili dan Pj Sekcam Nunukan Selatan, Arifuddin SE.
Simon Sili digantikan Lisran, yang sebelumnya di BPKKD sedangkan Arifuddin digantikan Umboro dari dinas pemadam dan kebersihan. Keduanya resmi menyandang jabatan baru tersebut, saat dilantik dan diambil sumpahnya bersama 80 pejabat mulai dari pejabat eselon II, III, IV.
Kejaksaan negeri Nunukan, Senin (3/11) lalu menetapkan sebagai tersangka sekaligus menahan Arifudin. Ia tersandung kasus itu terkait jabatannya selaku Lurah Nunukan Selatan pada tahun 2004, yang secara ex officio menjabat sebagai anggota panitia 9 pengadaan tanah.
Berselang sehari kemudian giliran Simon Sili yang ditetapkan sebagai tersangka disusul penahanannya. Simon menjadi tersangka kasus itu karena sebagai bendahara, ia tidak melakukan verifikasi maupun advis, padahal ada yang tidak beres dari pengadaan tanah itu.
Keduanya dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya pada Kamis (9/10) lalu, Bupati Nunukan juga mencopot Kepala Bapedalda Hasan Basri dan sekretaris Badukcapil Nunukan, Thoyib Budi Haryadi. Keduanya tersangkut kasus tipikor pembuatan dokumen Amdal.
Hasan Basri dicopot dan digantikan Tomi Harun yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sedangkan Thoyib digantikan Sri Kustarwati.
Pemberhentian para pejabat yang tersangkut kasus korupsi ini, disesalkan Thoyib yang kini sedang menjalani persidangan kasus korupsi dugaan Amdal.
Thoyib yang sempat ditemui koran kaltim di Lapas Nunukan mengatakan, bisa saja para pejabat ini menggugat keputusan bupati di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Seharusnya kami tidak boleh di berhentikan dari jabatan itu, kalau belum ada kekuatan hukum yang tetap yang menyatakan kami bersalah. Kami bisa saja mem-PTUN-kan masalah ini,”katanya.
Thoyib khawatir, jika nantinya dalam kasus itu ternyata mereka tidak terbukti bersalah, saat kembali menjalani pekerjaan sebagai PNS, mereka justru tidak memiliki pekerjaan alias non job.
“Kalau seperti itu, berarti kami mulai dari nol lagi,”keluhnya.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini