Kamis, November 20, 2008

Pekan Depan, Pelapor dan Kepala PU Jadi Saksi Kasus Amdal

NUNUKAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus korupsi pembuatan dokumen Amdal dengan terdakwa mantan kepala Bapedalda Nunukan, Hasan Basri dan mantan Kabid Pemantauan dan lingkungan, Thoyib Budiharyadi, rencananya akan menghadirkan 34 saksi memberatkan dan 2 ahli, selama persidangan di pengadilan negeri Nunukan.
Satria, salah seorang anggota JPU mengatakan, sejumlah pejabat penting akan dihadirkan dalam sidang yang akan berlangsung Senin (24/11) pekan depan.
Seperti kepala Dinas Pekerjaan Umum Nunukan, Abdul Azis Muhammadiyah, kasubdin cipta karya, Khotaman. Nama lainnya Yosefh serta Ari Muliadi yang diketahui sebagai pelapor dalam kasus itu.
“Kami juga akan menghadirkan Rahmad, yang saat itu menjabat sebagai ketua panitia lelang. Dia akan kami panggil dan rencananya Senin depan akan menjadi saksi,”kata Satria.
Namun Satria mengatakan, hingga kini pihaknya belum tahu persis, dimana alamat Rahmad. Sebab, ia saat ini sedang berada di luar daerah, karena menjalani tugas belajar dari Pemkab Nunukan.
“Tapi tetap akan kami panggil,”tegasnya.
Sebenarnya, kata Satria, pada persidangan Senin lalu, jaksa telah memanggil Ari Muliadi. Hanya saja yang bersangkutan berhalangan hadir karena sedang mengikuti kursus di Yogyakarta.
“Untuk pembuktian, memang dia sangat penting. Yang pasti saksi dapat membutkikan perbuatan terdakwa. Kemungkinan minggu depan dia juga akan hadir,”katanya.
Selain saksi-saksi memberatkan, dua ahli juga bakal memberatkan para terdakwa. Keduanya yakni, pakar pidana lingkungan Universitas Sumatera Utara, Prof Dr Alfi dan Deputi Kementerian Lingkungan Hidup, Muhammad Askari.
Kepala kejaksaan negeri Nunukan, Haji Suleman Hadjarati, mengatakan, para saksi-saksi ini tidak potensial untuk dijadikan tersangka baru.
“Kecil kemungkinan saksi-saksi itu jadi tersangka. Yang potensial yang dua orang itu memang,”katanya.
Sementara itu, Rabu (19/11) kemarin, untuk pertama kali sejak ditahan sebagai tersangka, bendahara Setkab Nunukan, Simon Sili, menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Nunukan.
Simon yang tiba sekitar pukul 10.00 wita dengan menggunakan baju kemeja kotak-kotak, didampingi penasehat hukumnya, Pauang Anggalo SH.
Ia diperiksa jaksa Gusti Hamdani di lantai dua kantor Kejari, dengan ditunggui saudara dan sang istri.
Suleman mengatakan, pemeriksaan Simon kali ini, hanya berhubungan dengan tugas pokok dan fungsinya.
“Pertanyaan jaksa belum mengarah untuk mencari tersangka lainya. Karena ini berhubungan dengan tugasnya saja. Tentunya hal yang berkenaan dengan tugas yang dilaksanakan tidak sesuai aturan,”katanya.
Pemeriksaan itu sendiri terpaksa dihentikan sekitar pukul 15.30 wita, karena tersangka merasa kurang enak badan.
Penyidik kejaksaan negeri Nunukan, Selasa (4/11) lalu menetapkan Simon Sili sebagai tersangka dan langsung menahannya. Suleman Hadjarati menjelaskan, penetapan Simon sebagai tersangka terkait jabatannya sebagai bendahara setkab Nunukan, yang mengeluarkan uang pembayaran tanah.
“Sebagai bendahara, dia punya kewajiban untuk memverifikasi data-data itu. Tapi alasannya, dia mencairkan dana tersebut atas perintah pimpinannnya yakni sekda Nunukan kala itu,”ujarnya.
Menurutnya, selaku bendahara Simon memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi. Simon juga harusnya memberikan advis kepada yang memerintahkannya, jika pencairan dana tersebut tidak bisa dilakukan. Namun hal itu tidak dilakukannya dan justru ia terus bekerja sesuai perintah atasannya.
“Kalaupun ada perintah, akhirnya kepada dia-dia juga terakhir kalinya. Umpamanya, kamu harus kerjakan itu, nah tinggal dalam situasi bagaimana perintah pimpinan itu memaksa dia. Sehingga nanti kita lihat, siapa yang dimaksud memerintahkan dia itu. Kan kelihatan juga,”kata Suleman.
Kasus pengadaan tanah itu diduga merugikan negara hingga Rp7 miliar yang berasal dari APBD Nunukan tahun 2004.(noe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Sampaikan Komentar Anda Terhadap Berita Ini